Jakarta, beritalima.com|- Anis Byarwati, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS memberi perhatian serius terhadap masalah dugaan gagal bayar pada platform Dana Syariah Indonesia (DSI), khususnya membawa implikasi penting bagi integritas prinsip syariah dalam industri jasa keuangan.
Fintech berbasis syariah tak hanya tunduk pada regulasi keuangan, tapi juga mengemban tanggung jawab moral dan etika lebih tinggi. Prinsip keadilan (‘adl), amanah, transparansi (shidq) dan perlindungan terhadap pihak lemah merupakan fondasi utama dalam transaksi keuangan syariah.
Ketika dana masyarakat tertahan dalam waktu lama tanpa kepastian penyelesaian, maka persoalan muncul bukan semata risiko ekonomi dan bisnis, melainkan potensi penyimpangan nilai dan moral hazard yang harus dicermati secara sungguh-sungguh.
“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis di Jakarta (3/1).
Maka, DSI didorong untuk menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab penuh melalui langkah-langkah nyata, antara lain dengan menyampaikan kondisi perusahaan secara terbuka, rencana penyelesaian kewajiban terukur, serta komunikasi jujur dan berkelanjutan kepada para pemberi dana.
Ketidakjelasan informasi dan penundaan penyelesaian berisiko menimbulkan persepsi adanya moral hazard yang dapat merusak kepercayaan terhadap industri fintech syariah secara luas.
“Peran OJK (otoritas jasa keuangan) sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah tidak berhenti pada akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan kepada pemberi dana,” jelas Anis.
Perkembangan kasus Dana Syariah Indonesia diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat standar etika, tata kelola, dan manajemen risiko dalam industri fintech syariah.
Jurnalis: rendy/abri








