SURABAYA – beritalima.com, Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan modus dana talangan Indo Surya dengan keuntungan 3 persen dalam 10 hari kerja, dengan terdakwa Silvia Yuniati Kembali digelar secara Online diruang sidang Candra PN Surabaya, Senin (08/05/2023).
Sidang kali ini Penasehat Hukum terdakwa SilviaYuniati, Rohmat Jasuli menghadirkan saksi yang meringankan, yaitu suami terdakwa Doni Prasianto yang bekerja disuatu perusahaan sebagai Trainner Management Mutu.
Doni menerangkan dirinya bersaksi untuk terdakwa Silvia sebagai istrinya, Dan yang diketahui adalah masalah pinjam meminjam uang.
“Waktu itu saya ada acara keluarga, tiba- tiba dijalan Silvia ditelpon oleh Erin Lilia Azizah disuruh kerumahnya, Erin teman istri saya. Setibanya dirumah Erin, mengatakan kalau kakaknya mau ketemu istri saya, itu sekitar bulan Maret 2021, menjelang maghrib, istri saya bertemu Hendra, sepintas saya dengar Erin mengatakan “teruskan saja bisnis dengan Hendra” Setelah kita bercakap- cakap, lalu kita pulang,” terang saksi.
Seperti apa mekanisme pinjaman dan alurnya tanya Penasehat hukum terdakwa,
“Saya hanya dengar teruskan saja bisnis dengan Hendra, Hendra dan Erin memberikan pinjaman kepada Bernarda Arum Mahargyani, sehingga terjadi masalah itu,” terang saksi.
Dana dari Hendra di transfer ke Bernada, pengembalian uang tersebut tidak secara penuh,
“Berapa yang ditransfer oleh Hendra ke Silvia, tanya PH terdakwa,?
“Nilainya sebesar Rp.19 Miliar, saya tahunya dari catatan si Erin” tambahnya.
Ditanya oleh Jaksa Estik Dilla Rahmawati, kerja istri saksi apa ya, dan berapa kali istri saksi kerjasama dengan Bernada, Bernada bekerja dimana,?
“Istri saya bekerja di Bank Mega Finance jalan Merr sebagai Kepala cabang Multi Guna, kalau kerja sama dengan Bernada karena bekerja di Indo Surya Finance, di jalan Basuki Rahmad,” jelas saksi.
Ditanya lagi oleh Jaksa, berapa kali istri saksi bekerja sama dengan Bernada, saya ulang, dan nama Sandra pernah ada di daftar peminjam antara Bernada, Istri bapak dan Sandra “Rekening Silvia dipegang Sivia sendiri, dan ada transaksi- transaksi yang dikirim ke rekening Sivia, nominalnya besar- besar loh, persentase keuntungan dibagi ke Bernada, Erin dan terdakwa, uang keuntungan yang diterima terdakwa Silvia, dipakai untuk apa, tau apa tidak saksi,” tanya Jaksa.
“Saya tidak tau tentang mekanisme kerja sama mereka bertiga bu Jaksa, dan mengenai uang di rekening istri saya, digunakan untuk apa juga saya tidak tau menghubungi,” kata Doni.
Saat hakim.menanyakan terkait saksi mengetahui kalau bentuk kerjasama dalam pinjam meminjam uang dan uangnya masuk ke rekening terdakwa sebesar Rp 19 Miliar,
“Setelah masuk ke rekening istri saya, semuanya ya di Bernada, Erin dan bernada yang mengajak istri saya yang mulia,”
“Kok gampang ngasih duit segitu, apa itu duit nenek moyangnya, istri bapak dipaksa menerima uang kok mau, yang ngasih keuntungan ya Bernada ke Hendra, lewat istri saya,” jelas saksi.
“Lah yang punya duit kok malah gak kebagian, kenapa istri bapak yang bagi duwit” tanya hakim.
“Istri saya yang bagi keuntungan, yang bagi- bagi duit saya tidak tau, sudah ada pengembalian tapi masih kurang 8 Miliar yang mulia,” kata saksi.
Bagaimana keterangan saksi ini terdakwa, suamimu bersaksi untuk kamu,
“Sebagian benar yang mulia, karena suami saya memang gak tau, tidak tau mekanismenya, yang lain benar yang mulia, insyaallah,” kata terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan hari Kamis depan, dengan agenda Ahli yang dihadirkan Penasehat hukum terdakwa.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, selain terdakwa Silvia Yuniati dalam perkara ini ada terdakwa lainnya yakni Erin Lilia Azizah (berkas perkara terpisah) dan Bernarda Arum Mahargyani (berkas perkara terpisah). (Han)