Dandim 0823 dan LSM Siti Jenar Dukung Kepolisian Tertibkan Tambang Ilegal

  • Whatsapp
Foto: Kapolres Situbondo bersama Dandim 0823

SITUBONDO,Beritalima.com – komitmen Kapolres Situbondo akan menertibkan tambang illegal di wilayah Kabupaten Situbondo dalam waktu dekat, didukung penuh oleh Dandim 0823 dan Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Selasa (2/07/20190.

Dandim 0823 Situbondo Letkol inf Akhmad Juni Toa,SE.MI.Pol menilai langkah Polres Situbondo menertibkan penambang liar / Ilegal sudah sangat tepat dalam rangka meningkatkan PAD untuk kabupaten Situbondo.

“Tujuan penertiban penambangan Ilegal tujuannya adalah untuk menaikkan PAD Kabupaten Situbondo tentunya untuk pembangunan Situbondo, untuk itu kami Kodim 0823 tentu sangat mendukung langkah tersebut sebagai bentuk cinta kami terhadap Situbondo,”Kata Dandim.

Bahkan AKhmad Juni Toa menegaskan jika TNI – POLRI adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, mengingat penambangan liar telah melanggar hukum, sehingga Kodim 0823 mendukung setiap kebijakan Kapolres Situbondo untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Situbondo,“Kapolres dan Dandim itu hanyalah orang biasa, tapi cinta akan Situbondo adalah cinta luar Biasa,”Sambungnya.

Dukungan terhadap Polres Situbondo terkait penertiban Tambang Ilegal juga datang dari Eko Febrianto ketua LSM SITI JENAR ( Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran), menurutnya keberadaan penambang liar tak hanya merugikan pemerintah semata dengan tidak adanya pajak yang masuk kepemerintah daerah, namun juga telah merugikan masyarakat secara umum.

“Lihat saja jalanan desa banyak rusak karena banyaknya menjadi lintasan puluhan Dump truk setiap hari, belum lagi Dump truk yang melintas dijalan umum seperti jalan pantura tanpa penutup sehingga sangat membahayakan pengendara lainnya,”Ujar Eko.

Eko juga menjelaskan mengapa dirinya terus menyoroti aktivitas tambang liar di Situbondo, karena dampak yang ditimbulkan oleh penambangan liar berpotensi terjadinya bencana alam.

“Sering kali penambang liar beraktifitas dikawasan hutan lindung atau kawasan rawan bencana, apalagi sebagian penambang tidak melakukan reklamasi dan membiarkan lubang bekas galian tambang, jadi saya sangat mendukung langkah kapolres Situbondo untuk segera melakukan penertiban, sehingga anggapan masyarakat bahwa maraknya penambangan liar karena kongkalikong dengan APH tidak benar adanya,”Tandas Eko.
(Joe)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *