SURABAYA – beritalima.com, Rudi Nugraha (51), manager Potato Head Beach Club, Seminyak Bali, terdakwa kasus pencabulan terhadap LTH menjalani sidang tertutup pemeriksaan saksi verbalisan di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/2/2020).
Dani Suhendra, kuasa hukum Rudi Nugraha, menjelaskan selama persidangan, Kliennya tidak mengakui isi BAP yang dibuat oleh penyidik, bahkan saat ditanya ketua majelis hakim, kliennya tidak mengaku.
“Sampai hari ini, klien saya tidak mengakui isi BAP polisi, beliau tanda tangan BAP karena mendapat tekanan dan tidak didampingi kuasa hukum,” ujar Dani Suhendra saat dikonfirmasi seusai persidangan, Selasa (11/2/2020).
Menurut Dani, saksi Lanny yang juga ibu korban, berperan aktif mengarahkan keterangan si anak serta mengintimidasi si anak jika tidak sesuai rencana. Sebab, setiap korban dan terdakwa berangkat ke hotel, disitu selalu ada Lanny.
Menurut keterangan Klien kami, kalau toh pencabulan itu memang ada, tentu Lanny sejak dulu sudah lapor polisi. Mana ada seorang ibu diam saja saat mengetahui anaknya dicabuli,
“Terdakwa dengan korban memang punya hubungan yang spesial, namun hal itu tidak terungkap dipersidangan, sebab Lanny sebagai saksi kunci tidak mau dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Dalam BAP, seolah-olah Lanny tahu tapi membiarkan. Tetapi menurut logika saya, hal ini tidak lazim. Mana mungkin orang tua membiarkan anaknya yang masih dibawah umur dicabuli oleh orang lain,” tambahnya.
Hal janggal lainnya, tandas Dani, kenapa kejadian pencabulan yang katanya terjadi pada 2015 silam, tetapi baru dilaporkan sekarang. Dibalik kasus ini terlihat adanya dugaan motif tertentu.
“Saya yakin ini jebakan antara Lanny dengan suaminya selaku pihak pelapor. Apalagi hasil visum dinyatakan bahwa keperawanan si korban masih utuh. Kalau maju mundur, maju mundur pakai jari, pasti bolong. Pendapat saya ini merujuk kepada hasil visum et repertum nomor : VER/A/166/IX/2019/SPK Rumah Sakit Bhayangkara HS. Samsoeri Mertojoso tertanggal 12 September 2109,” pungkas Dani.
Diketahui dalam dakwaan JPU Pompy Polanski dari Kejari Surabaya, kasus pencabulan yang dilakukan Manajer Potato Head Beach Club terhadap LTH ini dilakukan tiga kali ditempat yang berbeda.
Pencabulan pertama dilakukan di Hotel Cozy Denpasar Bali pada tahun 2016. Sedangkan pencabulan kedua terjadi di Hotel Fave Rungkut Surabaya pada tahun 2017. Sementara di pencabulan ketiga kalinya terjadi disebuah rumah yang beralamat di Perum Selingsing , Mengwi Badung Bali pada bulan Juli 2019. (Han)