SORONG, Berita lima.com – Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Raja Ampat, Mananwir Paul Fincent Mayor, S.IP menilai Rapat Bersama Pengurus KAPP Pusat dan Pengurus KAPP se-Papua Barat yang dilakukan oleh Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) pusat, Merry Yoweni di Kabupaten Raja Ampat adalah kegiatan yang ilegal karena status Meri Yoweni adalah Ketua KAPP di Provinsi Papua bukan Provinsi Papua Barat sehingga apabila ingin melakukan kegiatan di wilayah Papua Barat paling tidak harus diketahui oleh Ketua KAPP Provinsi Papua Barat, Boy Baransano.
“Ini kegiatan Ilegal sebab Keputusan Sidang Pleno Dewan Adat Papua di Jayapura pada tanggal 28 Ferbruari 2017 bahwa Ketua KAPP Papua Barat adalah Boy Baransano,” ujar Paul.
Menurut Paul, Merry Yoweni cukup atur KAPP di Papua jangan lagi datang dan ikut campur dengan KAPP di Papua Barat karena di Papua Barat sesuai keputusan Sidang Pleno 14 DAP adalah Boy Baransano.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan DAP Pusat di Jayapura dan mereka juga tidak setuju dengan kegiatan yang dilakukan oleh Merry Yoweni di Raja Ampat dan kami juga sampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh seorang Merry Yoweni tidak sesuai dengan adat istiadat masyarakat asli Raja Ampat karena tidak ada kordinasi dengan baik maka kami menolak kegiatan yang dilakukan Merry Yoweni di atas tanah adat kami,” tegas Paul.
Lanjut Paul, selaku Pimpinan Adat di Raja Ampat saya sudah sampaikan kepada Merry bahwa saya tolak kegiatan ini. Dan perlu diketahui bahwa Sidang Pleno IV Dewan Adat Papua di Hotel Sentani Indah, Jayapura pada tanggal 28 Juni – 1 Juli 2001 yang melahirkan KAPP sebagai organisasi pengusaha anak adat Papua.
Oleh karena itu kata Paul, KAPP adalah milik Dewan Adat Papua dan DAP adalah orang tua dari KAPP. Jadi, hak kekayaan Intelektual KAPP adalah Milik DAP, hal ini juga dikuatkan dengan pertemuan Ketua DAP di se-wilayah III Domberay dan Wilayah IV Bomberay yang dihadiri oleh Pemda Provinsi Papua Barat dan DAP Pusat yang mana telah jelas bahwa Ketua KAPP Papua Barat adalah Boy Baransano.
“DAP pusat melalui Sekretaris Umum, Leo Imbiri menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Merry Yoweni di Kabupaten Raja Ampat tidak sesuai dengan norma adat sehingga DAP pusat akan mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini,’ jelas Paul. (Charles)