SITUBONDO,beritalima.com – Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Situbondo Pastikan tahun 2020 tidak ada lagi warga Kabupaten Situbondo yang memegang surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP, karena pihaknya sudah tidak lagi mencetak surat keterangan (suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Hal itu diungkap kepala Dinas (Disdukcapil) kabupaten Situbondo Drs. H. SOFWAN HADI, M.Si saat ditemui diruang kerjanya. penghentian pembuatan suket karena blangko e-KTP sudah memenuhi kuota untuk kartu indentitas kependudukan.
“Kewajiban pemerintah dari tingkat pusat hingga ketingkat kabupaten dan kota harus memberikan pelayanan terhadap masyarakat, berkaitan kependuduka yang semula kita kesulitan tentang blanko E-KTP, Pada tahun 2020 Suket sudah kami stop, karena kami Disdukcapil Situbondo sudah mendapatkan jatah 10.000 dari pusat,Kenapa tidak dicetak karena blanko sudah tersedia untuk pembuatan e-KTP,” ujar H.Sofwan Hadi. Selasa (28/01/2020).
Mantan Kadis Pariwisata itu mengakui sebelumnya sulit mencetak E-KTP karena sebelumnya Kabupaten Situbondo Cuma mendapat jatah sekitar 500 blanko sehingga banyak masyarakat kecewa karena hanya menerima suket,, setelah mendapat jatah dari ditjen Kependudukan sebanyak 10 ribu blanko, hingga akhir januari sudah tercetak 8 ribu E-KTP dan KIA (Kartu Identitas anak).
“Untuk itu kami himbau kepada masyarakat yang masih memegang Suket agar segera ditukarkan ke Disdukcapil untuk di cetak E-KTP, untuk lebih mengoptimalkan pelayanan yang biasanya kami buka antrian sampai 200 pemohon, mulai hari ini kita buka hingga nomer 300,”Paparnya.
Bahkan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, kedepannya perekaman dan pencetakan Kartu Indentitas kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) akan di lakukan di tiap kecamatan,”Dalam rangka merespon perintah bapak Bupati dalam meningkatkan pelayanan terhadapa masyarakat, insya Allah bulan April atau Mei akan kami launching perekaman dan pencetakan KTP dan lainnya akan di lakukan di 17 kecamatan,”Lanjut Sofwan.
Gagasan Kepala Dinas Dukcapil terkait perekaman dan pencetkan di tiap kecamatan disambut baik oleh Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Situbondo Edi Susanto, menurutnya hal tersebut menjadi terobosan baru pemerintah kabupaten Situbondo, dan diyakini akan sangat menguntungkan dan membawa manfaat luas bagi Masyarakat Situbondo.
“Saya ambil contoh masyarakat Kecamatan Sumbermalang, untuk membuat Ktp dan KK selama ini harus ke situbondo dengan jarak 60 km PP 120 km, bisa dibayangkan berapa waktu dan biaya terbuang hanya untuk membuat KTP, jika memang nantinya akan diberlakukan perekaman dan pencetakan cukup ditiap kecamatansaya, sebagai warga Sumbermalang yang kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih,’Ucapnya.
(Joe)