Dapat Suntikan PMN Rp 5 Triliun, Anis: LPEI Harus Dorong Ekspor Produk UMKM

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp 5 triliun. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No: 78/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal LPEI.

PP ditandatangani Jokowi akhir Desember 2020. Suntikan modal ini diberikan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan mendorong perekonomian nasional. “LPEI (Indonesia Exim Bank) 2019 rugi Rp 4,7 triliun.

“Selain kerugian, LPEI juga mencatatkan penurunan aset hampir 10 persen, menjadi Rp 108,7,” ungkap politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr Hj Anis Byarwati dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (7/1) pagi.

Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi Perbankan, Keuangan dan Pembangunan ini juga mengungkapkan, ada 14 temuan. Dalam laporan kinerja, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai bahwa pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI belum maksimal, terutama pemantauan debitur-debitur yang berpotensi bermasalah. “Saya kira, LPEI harus menindaklanjuti temuan-temuan BPK ini,” tambah Anis.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS bidang Ekonomi&Keuangan ini mengatakan, harus ada langkah strategis yang harus diambil LPEI di tengah semakin ketatnya likuiditas ditambah besarnya defisit pendapatan Pemerintah 2019.

Wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini memberikan catatan untuk Non Performing Financing (NPF) LPEI yang tinggi. Berdasarkan data per 31 Desember 2019, NPF bruto LPEI sudah mencapai 23,39 persen, meningkat tajam dibandingkan 2018 yang 13,73 persen.
Angka itu sangat tinggi bila dibandingkan dengan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkisar antara 2-5 persen. “Tingginya NPF ini seharusnya menjadi catatan tersendiri, terutama bila LPEI akan dilibatkan dalam program stimulus perekonomian dalam rangka menangani wabah Covid,” tegas dia.

Terkait Langkah Pemerintah memberikan tambahan PMN untuk LPEI, Anis mengatakan, LPEI dapat menjadi lembaga strategis untuk mendorong ekspor UMKM. Dalam siaran pers LPEI dijelaskan, hingga saat ini baru bisa memfasilitasi sekitar 2200 UMKM. “Angka relatif rendah dengan besarnya potensi yang ada,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait