SURABAYA, beritalima.com-
Maraknya peredaran narkotika di wilayah
Jalan Petemon Surabaya ditindak lanjuti oleh jajaran Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Hasilnya, dari informasi masyarakat itu petugas mengamankan satu pelaku berikut puluhan gram sabu siap edar.
Pelakunya adalah Supandi (50) asal Jalan Petemon Kuburan Surabaya. Dari kuli bangunan ini petugas mengamankan sabu seberat 22.46 gram dan 22.39 gram.
AKP Redik, Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, tersangka akan dijerat Pasal 114 (2) pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Darinya, ditemukan dua poket sabu yang lumayan banyak yakni total 45,85 gram”, sebut Redik kepada beritalima.com, Minggu (16/7/2017).
Tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu dan diedarkan ke konsumen diwilayahnya.
Kini petugas masih melakukan pengembangan, untuk tersangka sendiri kini dilakukan penahan dan mendekam dalam penjara.
Teks foto: Tersangka berikut BB sabu.
Reporter: Eko