SURABAYA, beritalima.com | Darbe Kafe, resto terkenal dalam industri F&B, mempertahankan hak-haknya sebagai penyewa dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pasal 1576 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan, sewa tidak otomatis berakhir saat barang yang disewakan dijual, kecuali ada perjanjian sebaliknya pada saat sewa.
Jika tidak ada perjanjian yang jelas, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi. Namun, jika ada perjanjian tersebut, penyewa tidak diwajibkan untuk mengosongkan barang yang disewa sebelum ganti rugi yang terutang dilunasi.
Ketentuan hukum tersebut memberikan hak kepada penyewa untuk mempertahankan hak-hak mereka dan menegaskan bahwa penjualan tidak menghapuskan kontrak sewa. Mereka dapat melindungi hak-hak mereka terhadap pemilik sebelumnya dan mengajukan tuntutan kompensasi atas pemutusan kontrak sewa.
Selain itu, Pasal 1550 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, pihak yang menyewakan memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa, menjaga barang tersebut agar tetap dalam kondisi yang dapat digunakan sesuai dengan tujuannya, dan memberikan penyewa hak untuk menikmati barang yang disewakan dengan tenang selama masa sewa berlangsung.
Darbe Kafe mengklaim bahwa pihak berwenang setempat, termasuk kelurahan, kepolisian, RW, dan Koramil, telah mengabaikan keluhan-keluhan yang diajukan oleh penyewa, padahal seharusnya mereka dilindungi oleh hukum.
Sebagai respons atas masalah ini, Darbe Kafe telah mengambil tindakan hukum dengan menunjuk Kuasa Hukum, yaitu para advokat dan konsultan hukum yang berkantor di Saliamosan Law Firm pada tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan gugatan perlawanan.
Menurut Kuasa Hukum Darbe Kafe, Sabar Jhonson S, kerugian yang diderita kliennya antara lain omset harian Darbe Kafe yang rata-rata per hari mencapai antara Rp7 juta hingga Rp10 juta.
“Dapat disimpulkan bahwa ada potensi pendapatan yang hilang sebelum sisa masa sewa selama 2 tahun kurang lebih sebesar Rp6 miliar, di samping kerugian Investasi Darbe Kafe yang dapat diperkirakan menyentuh angka Rp2 miliar,” ujarnya.
Pada sidang pertama sebelum dilakukannya proses eksekusi terungkap bahwa pemenang lelang sebagai pemohon eksekusi tidak hadir. Sedangkan Darbe Kafe tetap patuh pada hukum dan membiarkan proses eksekusi berlangsung.
Sidang kedua terkait gugatan kepada pemenang lelang sebagai pemohon eksekusi dijadwalkan akan dilaksanakan pada 17 Juli 2023. Melalui proses hukum ini Darbe Kafe dan kuasa hukumnya berharap akan mendapatkan keadilan dan kompensasi yang sesuai atas kerugian yang dialami.
Selain itu, Darbe Kafe juga menekankan pentingnya keterlibatan pihak berwenang, seperti kelurahan, kepolisian, RW dan Koramil dalam menangani keluhan-keluhan penyewa dan melindungi hak-hak hukum mereka. (Gan)
Teks Foto: Darbe Kafe Surabaya