Jombang | beritalima.com – Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) dikatakan Ketua Musyawarah Kerja Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta se Kabupaten Jombang, Drs. Arief Soegiarto, M.Pd.I, kelengkapan penilaian bagi siswa SMK terkait dengan sejumlah mata pelajaran dengan praktek yang tidak dilakukan saat Ujian Satuan Pendidikan (USP). Hal itu diungkapkan ketika dihubungi saat berada di Surabaya, Kamis (1/2/2024).
“Di Jombang dari 62 SMK swasta yang ada di Jombang hanya tiga sekolah yang melaksanakan UKK, diantaranya adalah SMK Dwija Bhakti 1, SMK BIM, dan SMK PGRI 1,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa UKK wajib diikuti oleh siswa SMK setelah mengikuti Ujian Satuan Pendidikan karena penting untuk masuk ke dunia kerja. Oleh karena itu ucap Arief, siswa harus mengikuti ujian kompetensi keahlian.
“UKK bisa dilaksanakan di satuan pendidikannya sendiri atau mandiri, bisa melalui LSP pihak kesatu (P1) di sekolah SMK, bisa dilaksanakan melalui sertifikasi mitra dunia kerja atau asosiasi profesi (LSP P2), dan bisa melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) langsung oleh Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK) atau LSP P3,” ujarnya.
Ucap Arief, ujian kompetenai keahlian bisa dilaksanakan melalui Panitia Teknis Uji Kompetenai (PTUK). Jadi semuanya menurut Ketua Mkks SMKS se-Kabupaten Jombang, mengundang tim asesor dan dilaksanakan berdasarkan usulan ke Dirjen Pendidikan Kejuruan.
Hal yang sama diucapkan Sudarti, Kepala SMK PGRI 1 Jombang tiap pelaksanaan UKK bagi siswa SMK yang telah mengikuti ujian satuan pendidikan, tidak semuanya SMK Swasta se – Kabupaten Jombang dapat melaksanakan.
“Tiap tahun mengajukan usulan agar siswa SMK yang mengikuti USP bisa mengikuti ujian kompetensi keahlian untuk pegangan bila masuk ke dunia kerja,” terang Sudarti.
Jurnalis : Dedy Mulyadi