SURABAYA – beritalima.com, Fitra Setiawan, anggota satpam yang berjaga di pintu masuk sampai loby Cafe Jimmys pada Hotel JW Mariot Surabaya, diperiksa sebagai saksi fakta pada sidang dugaan kasus penganiayaan dengan terdakwa Giri Bayu Kusuma, Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Rizzal dan Muhammad Baslum.
Dalam sidang, Fitra mengatakan, saat dirinya melerai perkelahian cafe itu, ia melihat ada salah satu orang yang tiba-tiba ikut menendang korban. Namun saksi tidak tahu persis siapa orangnya, bahkan saat diminta majelis hakim untuk menoleh kebelakang melihat satu persatu para terdakwa.
“Ada yang menendang, tapi saya tidak tahu siapa orangnya, dia bukan dari salah satu para terdakwa ini,” kata Fitra sambil menoleh kebelakang melihat para terdakwa. Rabu (19/12/2018).
Dikatakan saksi Fitra, diantara para terdakwa ini, hanya Dewi saja yang sempat melakukan pemukulan terhadap korban, sedangkan terdakwa yang lain tidak diketahui keterlibatannya,
“Saya juga tidak tahu siapa yang mendorong dan yang menendang,” masih kata saksi Fitra.
Ditengah-tengah persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menunjukkan rekaman CCTV terkait adanya kejadian pengeroyokan tersebut pada majelis hakim.
Kendati rekaman CCTV yang dihadirkan JPU ini tidak banyak memberi temuan baru untuk kasus ini. Namun JPU menilai, rekaman CCTV itu mampu membuktikan adanya tindakan pengeroyokan yang dilakukan Giri Bangun dkk, bukan peristiwa perkelahian seperti yang disimpulkan oleh penasehat hukum para terdakwa.
“Dalam CCTV nampak ada dorong-dorongan, pemukulan dan tendangan yang dilakukan sifatnya sepihak, jadi kesimpulannya tetap pengeroyokan, bukan perkelahian,” ucap Damang di ruang sidang Sari 1 PN Surabaya.
Ditemui usai sidang, Bagus Sudarmono, ketua tim kuasa hukum Giri Bangun dkk, berkata rekaman CCTV itu tidak dapat memberatkan kliennya. Bagus pun bersikukuh bahwa kliennya hanyalah melakukan perkelahian biasa.
“Ini hanyalah perkelahian biasa yang dipicuh pengaruh minuman keras, bukan penganiayaan atau pengeroyokan. Itu perkelahian biasa, tersinggung sedikit lalu saling marah itu kan biasa,” kata Bagus.
Ditanya apa keterkaitan Giri Bangun dalam perkara ini,? Bagus menjawab, tidak ada. Dia hanya melerai bahkan sempat terkena pukulan dan tendangan dalam kejadian itu.
“Tidak ada, Pak Giri tidak berbuat apa-apa. Dia hanya dalam posisi berada ditempat yang salah,” jawab Bagus.
Terkait dakwaan jaksa atas adanya umpatan berbau rasis dalam perkelahian itu, Bagus pun kebingungan menjawab siapa yang memulai umpatan itu,
“Yang pasti klien saya tidak pernah mengatakan seperti yang didakwakan jaksa. Justru mereka yang mengatakan ‘wana’ tidak akan bisa membeli baju seperti yang saya punyai ini, dan perkataan itulah yang membuat Dewi tersinggung,” pungkas Bagus.
Diketahui Giri Bayu dkk duduk dikursi pesakitan PN Surabaya akibat diduga terlibat penganiayaan di Club & Lounge Jimmys area Hotel JW Marriott Surabaya, pada Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 02.30 dini hari.
Dalam peristiwa itu Jimmy (32) dan Handy (25) mengalami luka yang cukup serius, Handy mengalami luka di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung, sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung. (Han)