SURABAYA – beritalima.com, Sidang pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba dengan terdakwa Adi Wijaya, semakin panas.
Itu terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menghadirkan dua orang saksi yakni Amir Rojak dan Ali Reza.
Amir Rojak adalah terpidana narkoba seumur hidup di Lapas Tanggerang Baru, sedangkan Ali Reza adalah terpidana narkoba warga negara Iran yang dihukum seumur hidup.
Dalam kesaksiannya, Amir Rojak menyebutkan bahwa dirinya leluasa bertransaksi pembelian narkoba dengan memakai rekening dan ATM milik istrinya yang bernama Reni Nuraini.
Contoh, dia pernah beli 4 kilogram narkoba dengan Paiman, warga negara Iran, dengan Thomas warga negara Nigeria 60 kilogram, dengan mister Black, 12 kilogram, dan dengan mister Wong penghuni Lapas Tanggerang Baru sebanyak 10 kilogram.
“Dari bisnis itu saya dapat untung sekitar Rp 20 juta perkilo,” ucapnya, Kamis (22/11/2018).
Amir Rojak juga mengakui bahwa narkoba yang dia beli dari Paiman, Thomas, mister Black dan mister Wong dijual lagi ke Irfan, ke Mulia, ke Pak Hakim. Mereka dari Lapas klas I Tanggerang Baru, Lapas klas I Tanggerang Lama dan Lapas Kosambi, Cirebon.
“Juga ada Victor napi Lapas Bandung. Victor kirim uang ke saya untuk pesan sabu,” tambahnya.
Sementara saksi Ali Reza mengaku, setiap bulan dirinya menghabiskan uang sekitar Rp 500 hingga Rp 700 juta untuk menjalankan bisnis money changer dalam Lapas.
“Uang sebanyak itu saya dapat melalui rekening Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward, kekasih yang saya kenal sejak 2014 silam. Sunny Edward sebetulnya punya 3 rekening bank, namun sejak terdakwa Adi Wijaya ditangkap BNN, dua rekening Sunny Edwar sudah ditutup,” akunya.
Untuk rekening atas nama Sunny Edward tersebut, Ali menyebut pernah transaksi keuangan dengan Reni Nuraini, istri dari Amri Rojak sebesar Rp 2,4 miliar. Lalu Transaksi Rp 9 miliar dan Rp 1,1 miliar ke rekening PT Purnama Cahaya Mas milik Lisan Bahar. Juga ada Rp 900 juta dan Rp 2,6 miliar ke PT Global Surya Alians. Rp 1,9 miliar dan Rp 3,3 miliar ke rekening PT Surya Guna Transport.
“Semua transfer ke beberapa PT itu atas suruhan Pak Api, warga negara Taiwan yang menjadi napi narkoba di Lapas klas 1 Tangerang Baru Blok G No 1. Pak Api transfer uang sebanyak itu ke Lisan Bahar. Dari transfer-transfer itu saya terima komisi antara 3 sampai 7 persen,” sebut Ali Reza.
Diketahui, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) meringkus seorang aktor pencucian uang hasil penjualan narkoba. Pria yang diketahui bernama Adiwijaya alias Kwang itu, diringkus di Jalan Mulyosari Utara no. 45.
Adiwijaya merupakan kaki tangan dari WN Iran bernama Ali Akbar Sarlak. Ali Akbar sendiri memberi komando dari dalam Lapas Tangerang kepada Adi Wijaya untuk mengelola uangnya.
Sistem kerjanya, kurir yang berhasil menjual sabu-sabu menransfer uang ke sebuah nomor rekening. Rekening itu sendiri dibuat oleh pacar Ali Akbar, Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward yang turut diamankan BNN. Tamia Tirta Anastasya membuat rekening itu dengan identitas palsu agar jejaknya tak terlacak.
Selanjutnya, oleh Adi Wijaya, uang tersebut dipakai untuk membuka jasa money changer di Taiwan. Biasanya, jasa tersebut dipakai oleh para TKI/ TKW yang ingin mengirimkan uang ke Indonesia. Jadi para TKI/ TKW ini menukarkan mata uang asing dengan rupiah. Nah, uang rupiah yang dikirimkan ke tanah air itu adalah hasil berjualan narkoba.
Total uang yang dimiliki oleh jaringan ini mencapai Rp 1,3 triliun. Namun BNN baru bisa melacak sebagian aset sebesar Rp 24 miliar. Sisa lainnya, ada yang diputar di luar negeri.
Aset sebesar Rp 24 miliar itulah yang disita lembaga anti madat. Aset tersebut berupa rumah di Mulyosari Utara, lima mobil, lima motor sport, dan uang tunai. (Han)