Dari Forum Legislasi, Totok Bantan UU Penyadapan Lemahkan KPK

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryatmo membantah, Undang Undang (UU) Penyadapan yang rancangannya tengah dibahas di parlemen tidak untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi IKPK).

Soalnya, ungkap politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Forum Legislasi yang digelar di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7) penyadapan perlu diatur melalui UU. Sebab, saat ini UU terkait penyadapan itu ada 13 penyebutan dengan definisi berbeda-beda.

Karena itu, perlu diatur melalui satu pintu UU. “UU penyadapan ini penting dan dijamin tidak memangkas wewenang KPK. Itu sudah clear dan draftnya juga sudah clear,” tegas anggota Komisi XI DPR tersebut.

Karena menyadari penyebutan penyadapan itu ada dimana-mana, DPR RI perlu menyusun RUU ini agar tidak tumpang-tindih. Hal itu kata Totok, agar lebih bertanggung jawab, tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara.

Dengan demikian, proses penyadapan itu harus melalui prosedur yang benar dengan dapat izin dari pengadilan. “Tidak setiap orang bisa disadap, kecuali pelaku tindak pidana korupsi dan terorisme. Kalau RUU ini tak selesai sekarang, maka DPR yang akan datang bisa ambil-alih atau take over,” jelas Totok.

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, penyadapan harus diatur termasuk di KPK agar masalah pribadi tidak ikut dipertontonkan di sidaing Tipikor. “Apa itu hanya untuk menjatuhkan moral dan mental tersangka? Ini kan ngak boleh,” jelas wakil rakyat Dapil Jakarta II ini.

Dikatakan Masinton, pemberantasan korupsi itu bukan hanya tanggung jawab KPK, melainkan semua termasuk DPR RI. “Jangan anggap DPR RI gerombolan koruptor sehingga setiap mau susun atau revisi UU penyadapan dianggap akan melemahkan KPK. Itukan ngak benar,” kata Masinton.

Dengan demikian, masih banyak yang harus dibehani terkait KPK. Baik penyidik, faksi-faksi di internal KPK dan lain-lain. “Kalau meniru Hongkong, mesti ada pencegahan, edukasi dan pemberantasan korupsi. Bukan hanya OTT yang jumlahnya kecil,” demikian Masinton Pasaribu. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *