Dari Global Refugee Forum, DPR: Indonesia Bisa Tawarkan Diri Jadi Solusi Untuk Pengungsi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Lebih 70 juta orang di dunia terpaksa mengungsi akibat perang, konflik dan persekusi. Di antara mereka, lebih dari 25 juta pengungsi yang melewati perbatasan internasional, tidak bisa kembali ke negara mereka.

“Ini jelas masalah kita bersama, masalah dunia, masalah kemanusiaan Global yang harus kita cari solusinya bersama. Bukan hanya satu atau sejumlah negara saja,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyahari.

Itu diungkapkan politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) disela-sela menghadiri Global Refugee Forum atau Forum Pengungsi Global di Jenewa, Swiss, 16-18 Desember 2019.

Acara itu dihadiri lebih 2.000 perwakilan pemerintahan, PBB, masyarakat madani, badan-badan kemanusiaan dunia dan pemimpin bisnis. Indonesia juga mengirimkan delegasi dari lembaga parlemen atau DPR RI, salah satunya Abdul Kharis.

Dikatakan wakil rakyat dari Dapil V Provinsi Jawa Tengah itu, Forum Pengungsi Gobal untuk pertama kali digelar dan bertujuan untuk menentukan pendekatan baru dan menyepakati komitmen jangka panjang untuk membantu para pengungsi serta komunitas yang menampung mereka.

Keterangan yang diterima awak media, Rabu (18/12) pagi, pria kelahiran Purworejo, Jawa Tengah itu mengungkapkan,

Badan Pengungsi PBB (UNHCR) kepada sejumlah media menyebutkan, lebih dua pertiga pengungsi di seluruh dunia berasal dari lima negara yakni Suriah (6,7 juta), Afghanistan (2,7 juta), Sudan Selatan (2,3 juta), Myanmar (1,1 juta) dan Somalia (0,9 juta).

Menurut UNHCR, data terkini menunjukkan Turki merupakan negara penampung pengungsi terbanyak (3,7 juta). Mereka kebanyakan dari Suriah.

Selain pengungsi besar yang berada di negara diatas, terjadi sebuah tren gelombang pengungsi global yang mengarus ke Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Mereka berpindah karena dipicu perang, konflik dan persekusi menahun di negara asalnya.

Menyikapi situasi itu, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No: 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Secara garis besar, Perpres itu mengatur bagaimana pemerintah pusat dan daerah dapat membantu pengungsi di areanya dan berkoordinasi dengan UNHCR untuk menemukan masalah dan mencari solusi bagi pengungsi.

“Dari hal menangani pengungsi, saya nilai Indonesia bisa menawarkan diri untuk menjadi solusi bagi negara yang tidak meratifikasi Konvensi dan Protokol PBB Mengenai Status Pengungsi dengan membuat regulasi lokal sehingga upaya pemenuhan hak-hak mendasar bagi pengungsi yang paling rentan, seperti fasilitas penampungan sementara dan akses pada layanan kesehatan dapat diberikan” demikian Abdul Kharis Almasyhari. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *