Dasopang: UU Pesantren Ketuk Palu Sebelum Masa Tugas DPR Berakhir

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com| Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Marwan Dasopang optimis RUU inisiatif DPR RI itu dapat diselesaikan sebelum masa tugas DPR RI 2014-2019 berakhir September mendatang.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Forum Legislasi dengan tema ‘RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Rampung Dua Bulan? di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/3) petang.

Kegiatan mingguan yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama bagian Humas DPR RI tersebut selain menampilkan Marwan sebagai pembicara juga mantan Humas Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Jerry Sumampow.

“Dua bulan sebelum anggota DPR sekarang berakhir, RUU ini sudah kita bawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU,” ungkap wakil rakyat dari Dapil Sumatera Utara II tersebut.

Keseriusan mengebut pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dibuktikan disepakatinya pembentukan Panja dalam Rapat Kerja (Raker) Komis VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin, Senin (25/3).

DPR bersama Pemerintah bersepakat membentuk Panja dari DPR dan pemerintah. Keseriusan itu juga ditandai dengan penyerahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) oleh pemerintah kepada Panja.

“Pemerintah berjanji dalam waktu dua hari ini, segera menyerahkan nama-nama yang ditugaskan membahas RUU itu.. Secara prinsip, pemerintah sudah siap membentuk Panja,” ujar Marwan.

Dijelaskan, RUU Pesantren itu memberikan payung hukum bagi negara untuk bertanggung jawab terhadap lembaga pendidikan pesantren yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Dengan RUU ini menyetarakan pesantren dengan pendidikan formal lainnya.

“Dalam RUU ini mengakui lembaga pesantren setara dengan pendidikan lainnnya dan mendapat alokasikan anggaran dalam kategori 20% anggaran pendidikan. Apanya saja yang masuk, infrastruktur, guru-guru dan juga santri,” kata dia.

Kementerian Agama, jelas Marwan, sudah melakukan rapat dengan dirjen terkait dan akhirnya mereka membuat DIM hanya RUU Pendidikan Pesantren dan tidak memasukan tambahan pendidikan keagamaan.
karena agak kontroversial dan cukup memberikan ruang bagi agama-agama lain dalam UU yang lain.

Namun, dalam pembahasan di DPR masih tetap dimulai dari RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.”Kemeudian apakah nantinya menjadi UU Pesantren dan Keagamaan, nanti akan bicarakan bersama anggota Panja DPR dan Panja Pemerintah,” jelas dia.

Jerry Sumampow menyatakan lebih setuju RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu dibatasi hanya menjadi RUU Pesantren. Sedangkan Pendidikan Keagamaan yang ditujukan yang bukan berbasiskan agama Islam dipisahkan. “Ya, memang lebih baik namanya RUU Pesantren saja.” Katanya. [Akhir]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *