Data Bantuan Sosial Amburadul, DPD RI Kritik BPS Banyak Salah Sasaran

  • Whatsapp
Data bantuan sosial amburadul, DPD RI kritik BPS banyak salah sasaran (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti kritik data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang amburadul, sehingga kesalahan tersebut menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran, merugikan warga yang tidak mampu. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan BPS di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat (22/9).

Rapat tersebut berkenaan dengan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Terkait Pengintegrasian Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Penyelenggaraan Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan Nasional.

“Di Jawa Barat rutin dilaksanakan pendataan ulang. Tetapi meski rajin melakukan itu, ketika bantuan datang penerimanya tetap berdasarkan data yang bertahun-tahun lalu. Jadi masyarakat bertanya, kenapa seperti ini? Padahal mereka merasa sudah rajin mendata dan memperbaharui data, tetapi data lama yang masih digunakan untuk penerima bantuan,” tegas Agita.

Selain itu, Agita juga menyoroti persoalan dalam pendataan DTSEN yang masih kerap terjadi kesalahan pengkodean, seperti terkait dengan tipe pekerjaan yang tidak sesuai.

“Ada contoh kasus, seorang penjual makanan keliling tercatat dalam pendataan sebagai pemilik rumah makan. Padahal kenyataannya dia hanya berjualan keliling dengan keranjang, bahkan gerobak pun tidak punya. Akibat kesalahan pencatatan ini, orang yang seharusnya berhak menerima bantuan justru tidak mendapatkan bantuan. Bagaimana supaya bisa meminimalisir kesalahan pendataan seperti itu?” ujar Agita.

Melalui forum ini, Agita mendorong BPS untuk lebih memperhatikan kualitas, akurasi, serta mekanisme verifikasi dan validasi data lapangan. Data yang presisi akan menjadi fondasi penting dalam memastikan keadilan sosial, terutama dalam penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Komite III DPD RI mendukung dan merekomendasikan BPS RI untuk memperluas kolaborasi dan pemanfaatan DTSEN dengan Kementerian dan Lembaga (K/L). K/L dimaksud antara lain Kementerian Kependudukan dan  Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk optimalisasi manfaat pendataan keluarga yang dilakukan oleh Kementerian Kemendukbangga/BKKBN yang telah dikembangkan melalui portal satu data keluarga (Sistem Informasi Keluarga/SIGA).

K/L lainnya adalah  Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui pelibatan aparat dan/atau masyarakat desa guna mengisi kekosongan petugas/pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang hanya berada di tingkat kecamatan dalam melakukan verifikasi dan pembaruan pendataan kepada penerima manfaat bantuan sosial.

Selain itu, Komite III DPD RI mendorong Pemerintah Daerah mengintegrasikan data kependudukan daerah yang berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dipergunakan oleh BPS sebagai Sumber data pemutakhiran DTSEN.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait