Data Nasabah Bocor, PT Bank Mandiri Tbk Digugat Warga Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Samsuduri (47) Warga Pesapen Barat Surabaya meminta tanggung jawab PT (Persero) Bank Mandiri Tbk kantor cabang pembantu Wiyung, terkait kebocoran data pribadinya yang dialaminya.

Dia mengatakan menggugat Bank plat merah itu setelah data-data pribadinya bocor ke publik. Gugatan itu resmi di daftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at (16/6/2023).

I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku kuasa hukum Samsuduri mengatakan, kliennya sangat keberatan atas kebocoran data nasabah yang terjadi. Data kliennya tersebut terbuka untuk umum, atau bocor di Whatsapp (WA) group kepada para pelanggan onlinenya. Itu terjadi sekira 23 Februari 2023 yang lalu.

“Data-data pribadi yang bocor itu diantaranya nama nasabah, alamat lengkap nasabah, Nomor Customer Information File (CIF) dan nama Ibu kandung nasabah,” katanya usai mendaftakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Komang mengakui, sebelumnya kliennya memang melakukan transaksi jual beli secara online dengan menggunakan nomer rekeningnya sendiri, yaitu rekening Mandiri. Namun di tengah perjalanan terjadi beberapa kendala yang membuat datanya bocor ke publik. Data itu berupa foto yang berisikan tentang informasi pribadi miliknya.

Lantas lanjut Komang, kliennya mencari tahu siapa penyebar data pribadinya tersebut. Faktanya ditemukan bahwa penyebaran data tersebut dilakukan oleh salah seorang customernya yang memiliki kerabat bekerja di Bank Mandiri.

“Data tersebut disebarkan oleh orang lain yang mengaku didapat dari oknum pegawai Bank Mandiri,” lanjutnya.

Kendati telah dilakukan pertemuan antara penyebar data dengan kliennya, Komang menyebut kebocoran data itu tetap menjadi perhatian khusus dalam hal keamanan data di sistem perbankan. Maka dari itu dirinya lantas melayangkan gugatan atas pelaku penyebaran data tersebut.

“Kami sudah melakukan somasi kepada Tergugat 1 yaitu Bank Mandiri, namun tidak ada titik temu. Makanya kami melakukan gugatan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Samsuduri
lainnya, Abdul Kadir, SH, CLA mengatakan, selain mengajukan gugatan perdata, Timnya juga akan melakukan upaya hukum lain dengan mengadukan permasalahan ini ke lembaga negara lain yang berwenang.

“Selain Gugatan ini, rencananya minggu depan kami juga akan mengajukan Pengaduan ke OJK, Bank Indonesia, dan Kepolisian. Agar kasus ini dapat terungkap seterang-terangnya,” tandasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait