JAKARTA, Beritalima.com– Sejumlah wakil rakyat (DPRD-red), Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mendatangi Badan Keahlian (BK) DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta akhir pekan ini.
Para wakil rakyat dari berbagai fraksi yang ada di DPRD Kabupaten dengan luas 1.182,64 km persegi itu mendapat masukan dari Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul soal omnibus law yang hangat dibicarakan belakangan ini.
Pada kesempatan itu, Inosentius Samsul menjelaskan, RUU Omnibus Law yang segera digarap DPR RI bersama Pemerintah bukan untuk meniadakan UU atau regulasi lainnya yang tengah berlaku, melainkan untuk mendata UU yang dapat diharmonisasikan atau tidak.
Omnibus Law adalah UU yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih sederhana.
“Semula DPRD Kabupaten Nganjuk menghawatirkan implikasi yang masuk ke Daerah serta tidak tahu bagaimana seharusnya menghadapi Omnibus Law,” ujar Inosentius usai menerima DPRD Kabupaten Nganjuk.
Lebih jauh Inosentius mengatakan, secara proses pembuatan Omnibus Law, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya.
Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Pasalnya, sejauh ini pemerintah telah menyisir 74 UU yang akan terkena dampak Omnibus Law.
Inosentius mengatakan, Omnibus Law berawal dari banyaknya peraturan yang tumpang tindih. Namun, langkah itu tidak menyurutkan atau mengurangi agenda pembentukan peraturan, baik UU maupun Peraturan Daerah (Perda).
Dengan demikian, Omnibus Law mencoba memberikan solusi terhadap tumpang tindihnya regulasi, khususnya terkait investasi. Arahannya agar kita dapat membuat UU yang bisa memudahkan investor.
“Karena itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, adanya Omnibus Law tak akan mematikan kreatifitas maupun produktifitas legislasi maupun Perda,” demikian Inosentius Samsul. (akhir)