MOJOKERTO, Beritalima.com- Ketua LSM Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (Srikandi) Sumartik mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk klarifikasi terkait laporan atas dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) jamban sehat senilai Rp.20,5 miliar untuk 5.598 jamban.
Selain memenuhi panggilan, kedatangan Sumartik di Kejaksaan juga menyerahkan bukti tambahan guna melengkapi laporan dugaan korupsi jamban sehat yang di kirim pada tanggal 28 Desember 2022 lalu.
Kepada sejumlah media, Sumartik mengatakan kehadiranya di Kejaksaan Negeri Mojokerto ini memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan atas laporanya LSM Srikandi terkait adanya dugaan korupsi dalam kegiatan bantuan sosial (Bansos) jamban sehat Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto
“Selain itu, kami juga menambahi data untuk menguatkan laporan kami di ke pihak kejaksaan” kata Sumartik
Aktifis perempuan yang getol membela kaum lemah ini, juga berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk mengusut tuntas adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan program bansos jamban sehat.
Hasil penelusuranya di beberapa desa, pelaksanaan pembangunan jamban sehat lebih parah dari desa Jatidukuh yang kami laporkan, karena penerima biaya tukang bayar sendiri
“Kami berharap Kejari Mojokerto mengusut tuntas dugaan korupsi program jamban sehat, kasihan masyarakat yang menerima bantuan karena bantuan jamban sehat tidak sesuai harapanya” pungkas Sumartik
Sementara itu, Indra Subrata SH,MH Kasi Intel Kejari Mojokerto ketika di komfirmasi terkait laporan Srikandi sudah sampai tahap mana, melalui pesan WhatsAp meminta kepada media untuk komfimasi langsung ke Srikandi
“Langsung tanyakan ke temen2 srikandi mas, saya masih ada vicon sampe sore,Tadi sudah saya jelaskan pajang lebar, intinya masih proses” kata Indra
Namun ketika di singgung, apakah Kejaksaan ikut pendampingan dalam kegiatan bansos jamban sehat, seperti yang diungkapkan oleh Rachmad Subariyono Kadis DPRKP2 yang menyatakan pelaksanaan jamban sehat ada pendampingan di Kejaksaan dan kepolisian, namun sayang Indra Subrata diam seribu bahasa.
Seperti yang telah diberitakan bahwa pemkab Mojokerto melalui Dinas DPRKP2 melalui P-APBD 2022 mengalokasikan anggaran sebesar Rp.20,5 miliar, dengan rincian Rp.18 untuk pembangunan 5.598 jamban dan Rp.2,5 untuk biaya umum. (Kar)