Datangi Kemensos, Moni Minta AM Sangadji Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Perjuangan Abdoel Moethalib Sangadji yang lebih dikenal dengan nama AM Sangadji merebut kemerdekaan Indonesia khususnya di Indonesia bagian timur tidak perlu diragukan. Bahkan laki-laki kelahiran Rohomoni, Maluku itu dijuluki penjajah sebagai ‘Jago Tua’.

Ya, perjuangan AM Sangadji tidak hanya di tanah Maluku, tetapi tercatat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia hingga ke Pulau Jawa dan Kalimantan. Namun, perjuangan AM Sangadji itu kini hanya diingat sebagai nama jalan di beberapa kota di Jawa, Kalimantan dan Maluku saja.

Untuk menghargai perjuangan putra Maluku itu, anak dari penulis buku biografi AM Sangadji, Kamil Moni bersama rekan-rekannya mendatangi Kementerian Sosial untuk mengusulkan nama AM Sangadji ke Presiden untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

“Kami mendatangi Kementerian Sosial, Rabu (8/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Sebagai anak dari penulis biografi AM Sangadji, kami meminta Pemerintah Pusat menetapkan AM Sangadji sebagai pahlawan nasional,” kata Moni lewat pesan tertulisnya yang diterina awak media.

Di Kemensos mereka diterima staf Direktorat Keperintisan dan Kepahlawanan Nasional. Dalam pertemuan itu, pihak Kemensos mengatakan, dalam waktu dekat akan ada surat pemberitahuan kepada seluruh Dinas sosial Provinsi di Indonesia, termasuk Maluku untuk pengusulan nama pejuang/pahlawan dari daerah setempat.

Kemudian setelah diusulkan akan ada tim yang bertugas mengkaji layak atau tidaknya seorang pejuang itu dinobatkan sebagai pahlawan nasional.
“Pada prinsipnya silahkan Dinas Sosial Provinsi terkait mengusulkan lagi paling lambat awal Maret. Itu Hal teknis pengajuan/pengusulan itu sudah kami terima untuk kemudian kami evaluasi,” ucap Moni meneruskan ucapan pihak Kemensos.

Diketahui, pengusulan AM Sangadji sebagai Pahlawab Nasional pernah dimotori mantan Gubernur Maluku, Said Assegaff dengan mempercayakan sepenuhnya kepada KAHMI Provinsi Maluku dan HMI Cabang Ambon, guna mengatur hal teknis, persyaratan administrasi pejuang perintis kemerdekaan AM Sangadji, namun sampai saat ini belum terealisasi. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *