PADANG – Untuk berbagi ilmu pengetahuan kepada masyarakat tentang pembagian harta warisan secara syariat, Yayasan Tafaqquh Pekanbaru akan menggelar Dauroh Mawaris pada 21 – 22 Juni 2020 di Tafaqquh, Jalan Duyung 38 D-E, Pekanbaru, Riau.
Pelatihan mawaris bersanad yang digelar selama dua hari ini akan dilakukan pada pukul 10.00 – 15.00 WIB, dengan menghadirkan Ustadz Hasbullah, Lc., M.A., pegiat kajian ekonomi syariah, sebagai Pematerinya.
Ustadz Hasbullah berasal dari Tembilahan, Riau, lulusan Strata Satu di Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir, dan program pendidikan Magister pada Jurusan Syariah di American Open University, Mesir. Saat ini ia masuk Tim Asatidz Tafaqquh Study Club.
Kegiatan berdakwah Ustadz Hasbullah dalam menyebarkan ilmu ekonomi syariah tak hanya pada daerah dan kota di Riau, tapi juga hingga ke luar negeri. Pada tahun 2019 lalu, Ustadz Hasbullah jadi Dai Ambassador Dompet Dhuafa, diutus berdakwah ke Seoul, Korea Selatan.
Ustadz Hasbullah saat kami wawancarai pada Senin (8/6/2020) melalui direct message di akun Instagram-nya, @ustadzhasbullah, ia mengatakan, “Dengan mengetahui ilmu mawaris, menjadi tuntunan bagi kita untuk menjalankan syariat Islam, berkenaan dengan pembagian harta warisan.”
“Tidak semua sistem adat yang bertentangan dengan syariat Islam. Jika sesuai dengan syariat, diikuti. Tapi jika bertentangan dengan syariat, maka harus mengikuti tuntunan berdasarkan syariat Islam yang ada dalam ilmu mawaris,” kata Ustadz Hasbullah.
Seperti juga dikatakan oleh Ustadz Hasbullah, pada Dauroh Mawaris ia akan menyampaikan materi; apa itu ilmu mawaris, pentingnya ilmu mawaris, mengenal ahli waris, mengetahui bagian para ahli waris, alhajbu (penghalang warisan), cara pembagian harta warisan, cara menentukan ashlu masalah, cara tashhih, aul, dan rod.
Acara Dauroh Mawaris ini terbuka untuk seluruh umat muslim dimanapun berada, dengan mendaftarkan diri untuk keikutsertaan pada acara ini. Selain akan mendapatkan ilmu tentang mawaris, para peserta juga akan mendapatkan sertifikat dari Tafaqquh Study Club.
“Dengan ikut mempesertai acara ini, kita akan mengetahui bagaimana pembagian harta warisan yang adil, sesuai dengan haknya masing-masing, demi mencegah perselisihan dalam keluarga, dan manfaat lainnya. Insyaallah, kita juga akan mendapatkan pahala, karena mengikuti syariat Islam,” kata Ustadz Hasbullah.
(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)