DBCHT Beri Manfaat Dukung Pembangunan, Bupati Gresik Himbau Masyarakat Ikut Partisipasi Gempur Rokok Ilegal 

  • Whatsapp

GRESIK, beritalima.com | Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau yang biasa disapa Gus Yani menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

Hal itu karena konsumsi rokok ilegal merugikan kesehatan konsumen dan merugikan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Gempur Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai.

Gus Yani menjelaskan, bahwa setiap peredaran rokok dikenai pajak atau cukai yang kemudian dikembalikan untuk masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk layanan publik, antara lain, layanan kesehatan, kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat yang lain.

“Pajak ini nantinya kembali kepada masyarakat, salah satunya untuk infrastruktur kesehatan. Seperti pembangunan rumah sakit di Kedamean sebagian dibangun dari DBH CHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” jelas Gus Yani.

Untuk itu, Ia berharap, masyarakat bisa membedakan mana rokok legal dan mana rokol ilegal  dengan mengetahui  ciri-cirinya, rokok tanpa pita cukai (rokok ploso), rokok dengan cukai palsu, rokok dengan cukai bekas dan rokok dengan cukai tidak sesuai peruntukan.

Ia juga menghimbau kepada seluruh pedagang untuk lebih teliti dan tidak melayani apabila ada yang menawarkan rokok ilegal tanpa cukai.

Selain itu,  partisipasi aktif masyarakat dan penegak hukum sangat diperlukan dalam memberantas rokok ilegal.

Gus Yani mengakui, Pajak atau cukai yang didapatkan dari perusahaan rokok, lanjutnya, banyak memberikan manfaat untuk mendukung berbagai program pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti bantuan sosial dan kesehatan.

Adapun sanksi bagi pengedar rokok ilegal dengan mengacu Undang-Undang RI No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 yang berbunyi bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk, dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibumbuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 (ayat 1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau dipidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (seepuluh) nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Adv : Moh Khoiron 

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait