BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Tenaga Kerja mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp 2,6 miliar.
Anggaran ini difokuskan untuk memperkuat daya saing tenaga kerja, baik melalui peningkatan keterampilan maupun perlindungan sosial.
Kabid Tenaga Kerja, Jamila, menjelaskan bahwa terdapat dua program prioritas yang digerakkan dengan dukungan DBHCHT. Pertama, pelatihan keterampilan tenaga kerja.
“Sebanyak 10 paket pelatihan sudah terlaksana dengan materi yang menyesuaikan kebutuhan pasar kerja. Ini bagian dari upaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja,” jelasnya, Rabu (17/9/2025).
Kedua, program perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh tani. Menurutnya, program ini sudah berjalan sejak April 2025.
“Tujuannya memberi jaminan perlindungan sosial, sehingga buruh tani memiliki jaminan atas risiko kerja,” imbuh Jamila.
DPMPTSP berharap keberlanjutan program ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi kesejahteraan petani, tetapi juga bagi perekonomian daerah.
“Kami ingin para pencari kerja memiliki skill memadai agar bisa bekerja secara maksimal. Ini juga bagian dari komitmen kami menekan angka pengangguran di Bondowoso,” tegasnya.
Sebelumnya, diketahui total anggaran DBHCHT Bondowoso tahun 2025 mencapai Rp 81,2 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari DBHCHT 2025 sebesar Rp 67,8 miliar serta sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2024 sekitar Rp 12 miliar lebih.
Secara rinci, penggunaan DBHCHT terbagi dalam tiga sektor. Bidang kesejahteraan masyarakat mendapat porsi terbesar, yakni 52,96 persen, dialokasikan ke beberapa OPD seperti Dinsos P3AKB, BSBK, Diskoperindag, Dinas Pertanian, dan DPMPTSP serta Naker. Selanjutnya, bidang kesehatan 41,88 persen melalui Dinas Kesehatan, dan bidang penegakan hukum sebesar 4,42 persen. (*/Rois)






