DD di Kabupaten Sula Membawa Sejahtera Atau Menuju Penjara?

  • Whatsapp

KEPULAUN SULA, beritalima,com – Keberadaan dana desa kabupaten kepulaun sula,profinsi maluku utara(Malut) yang telah digelontorkan pemerintah pusat dinilai rawan korupsi, dan dapat menyeret kepala desa ke jeruji besi sebab, masalah yang menjerat kepala desa itu dikarenakan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan, juga ketidak pahaman kepala desa dalam mengelola anggaran, apalagi tidak semua kepala desa memiliki pengetahuan dalam pengelolaan keuangan. 

Disamping itu lemahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa bisa mengakibatkan terjadinya penyelewengan anggaran.

Indikasi terjadinya penyelewengan anggaran lantaran dana desa dikelola dengan bebas. Artinya setiap kepala desa kurang memahami penggunaan anggaran diluar petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Sebenarnya sudah jelas dalam pelaksanaan program dan anggaran itu ada aturannya namun justru sebaliknya dana desa terkadang hanya dijadikan bancakan korupsi oleh oknum kepala desa,sebab sebagian besar belum bisa membuat laporan penanggung jawabkan anggaran tersebut,sesuai dengan hasil pantauan beritalima.Rabu 10/1/2018.‎

Pola kepala desa jika dalam mengelola anggaran banyak ditemukan kejanggalan sehingga manfaat dari dana desa itu belum sepenuhnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,  Kabupaten kepulaun   sula(Malut) yang berjuluk bumi sebimbing sekundang.

Selain itu transparansi rencana penggunaan dan pertanggung jawaban APBDes masih rendah. Laporan yang dibuat pemerintah desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi, Kemudian APBDes yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan masyarakat.

Permasalahan lain dalam pengelolaan dana desa diantaranya ketidak cukupan sumber daya manusia, lemahnya kompetensi, dan tidak adanya infrastruktur pendukung, secara tidak langsung dapat mempengaruhi pengelolaan dana desa.

Disamping itu pada aspek sumber daya manusia terdapat potensi persoalan ketika solusi yang di ambil adalah mengirim tenaga pendamping dana desa, disini malah justru muncul persoalan baru. Tenaga pendamping dana desa dapat berpotensi melakukan korupsi, dengan memanfaatkan lemahnya aparat desa, ditambah lagi SDM kepala desa yang juga lemah sehingga membuka peluang terjadinya penyelewengan.

Sejumlah kebijakan untuk mengatasi persoalan ini dapat dilihat efektivitasnya di tahun sebelumnya, apakah dana desa benar-benar dapat di andalkan untuk mengatasi kesenjangan atau justru sebaliknya membuka pintu korupsi bagi kepala desa dan aparat desa.

Disisi lain apakah masyarakat desa sudah sejahtera dengan adanya dana desa di Kabupaten kepulaun sula dan apakah dana desa juga telah terealisasi dengan baik sesuai dengan harapan, lalu dimana azas manfaat bagi masyarakat desa yang selama ini mendambakan kesejahteraan dan kemakmuran, hal ini nampaknya belum sepenuhnya terjawab.

Kita ketahui bahwa dana desa yang jumlahnya sangat besar, jika tidak bisa dikelola dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan dapat menghantarkan kepala desa menuju penjara.

Kendati demikian untuk menghindari agar kesempatan melakukan korupsi terhadap anggaran dana desa tidak terjadi, dibutuhkan peranan dari pemerintah, masyarakat, penegak hukum, LSM maupun Wartawan selaku kontrol sosial begitu penting untuk ikut mengawasi dalam pengelolaan dana desa yang bersumbar dari APBN dan APBD ini.

Dengan melibatkan seluruh komponen bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah desa,khusunya kabupaten kepulaun sula.(dino)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *