DD Tiga Desa di Kepsul, Jaksa Diminta Tak Bergantung Inspektorat Selidiki Dugaan Korupsi

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Hingga saat ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula belum menunjukkan progres dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan dana desa (DD) di tiga desa

Terakhir kali, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan  melalui Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kasi Intel Bagas Andy Setiyawan mengatakan dari tiga desa tersebut masih dalam proses penyelidikan, tapi apabila ada perkembangan terbaru kami akan sampaikan, “kata bagas saat diwawancarai media ini pada Rabu 20 November 2021 lalu.

Lamjut Bagas, Ia menjelaskan bahwa kami harus klarifikasi semuanya dari inspektorat dari pihak pihak terkait, inspektorat juga yang mengeluarkan LPH, itu kita mintai keterangannya, karena memang sudah ada beberapa tindak lanjut yang dikirimkan kepada kami berupa setoran tunai, administrasi pertanggung jabwaban, “kata Bagas.

Tambahnya, nanti perlu dihitung kembali oleh auditor ,dari inspektorat untuk waktu 60 hari sudah selesai, sehingga kami melakukan penyelidikan untuk kerugian negara, kami belum tau, Sebab yang menentukan kerugian negara sejauh ini dalam praktek di persidangan dari BPKP, sehingga inspektorat sebagai acuan kami, “ucap Bagas.

Menanggapi hal itu, Direktur Bidang Pencegahan Lembaga Anti Korupsi Halmahera Corupption Watch (HCW) Rajak Idrus sapaan Jek, mengatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Kepulauan Sula tidak perlu menggu, jika berharap dengan audit Inspektorat baru mereka bisa melanjutkan penyelidikan. Bahkan, kata dia, itu tak akan pernah tercapai.

“Karena ini dugaan kasus 2018 lalu kalau tim penyedik Kejaksaan beralasan menuggu hasil audit Inspektorat. suda terlalu lama, tidak mungkin belum di audit. jika inspektorat tidak mau menyerahkan hasil audit. saya serankan penyidik lakukam penggeledakan aja agar di koorcek dokumennya kalau di tunggu di antar kan lama, “kata Jek.

Lanjut Jek, Sebeb Inspektorat merupakan institusi yang terpengaruhi oleh tekanan. berbagai macam pihak jika inspektoray tidak menyerahkan itu artinya inspektorat sengaja menyimpan halsil audit dalam hal ini dokumen negara panggil juga tim inpektorat yang mengaudit itu pasti mereka juga diduga terlibat.

“Inspektorat di bawah tekanan atasannya. Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMPD) memiliki atasan yang sama dengan Inspektorat,” kata Jek melalui via telepon saluler kepada media ini…di no 812-8464-xxxx, Jum’at (21/1/22)

Tambah Jek, Sebagai penegak hukum, lanjut dia, penyidik juga tak memiliki alasan untuk kasus dugaan korupsi di tiga desa di Kepulauan Sula yakni, Dana Desa Menaluli, Desa Kou dan Desa Bruakol dana Khusus di lingkup Dinas BPMPD Kepsul, karena hanya pertimbangan menunggu hasil audit Inspektorat Kepulauan Sula.

“Sebaiknya penyidik minta audit BPKP dan BPK untuk melengkapi alat bukti,” jelas Rajak

Ia berharap tim penyidik Kejaksaan Kepulauan Sula bisa bersikap tegas, komitmen dan disiplin dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Desa di tiga desa tersebut.

“Karena kalau berdalih di luar substansi hukum, maka masyarakat dapat menilai mereka sebagai penegak hukum tidak tegas, tidak jujur, tidak komitmen, tidak disiplin dan paling penting mereka terkesan tidak kompak dalam menegakkan hukum tipidkor,” ungkap Jek. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait