PAMEKASAN, beritalima.com|Lanjutan Audensi Dewan Energi Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim), atas dugaan amburadulnya bangunan perumahan dan kawasan pemukiman yang ada di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Audiensi tersebut berkaitan dengan maraknya perumahan yang ada di kabupaten Pamekasan diduga melanggar aturan dan tidak memenuhi standar yang sudah ada.
Salah satunya yang di soal oleh Dear Jatim adalah berkaitan dengan Prasarana, sarana dan Utilitas(PSU) dan Fasilitas Umum(Fasum) terhadap pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang di nilai tidak mematuhi regulasi dan melanggar aturan.
Hal ini mengacu pada pasal 54 UU Nomor 1 tahun 2011 dan peraturan mentri dalam negeri No 9 tahun 2009 serta nomor 7 tahun 2014.
“Dalam peraturan sudah jelas dikatakan dan setiap pembangunan Perumahan harus ada sarana pendidikan, sarana lahan pemakaman, sarana kesehatan, sarana tempat beribadah dll,”ucap Paisol Dier Jatim saat audensi nya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pamekasan dengan komisi lll yang menghadirkan pihak DPRKP, DLH, Satpol PP dan Developer. Kamis(09/03/2022), siang.
Menurut Faisol sapaan akrabnya bahwa hal tersebut dari beberapa point di atas tercacat ada beberapa Fasum yang diduga tidak dipenuhi oleh pengusaha Property/ perumahan yang tercatat di 42 perumahan di kabupaten Pamekasan.
“Maka dari itu kami menilai ini merupakan pelanggaran fatal dan pemerintah harus mengevaluasi mengambil langka atas dugaan pelanggaran tersebut. Sesuai dengan UU pasal 54 no 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, nomor 7 tahun 2014 tentang PSU juga Permendagri no 9 tahun 2009 juga di sebutkan dalam pasal 134 UU no1 tahun 2011, “pintanya.
“Kami menemukan juga ada beberapa bangunan perumahan yang berdiri di tempat rawan banjir. Kami menduga hal ini tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW),”terang Faisol.
Namun hal itu terbantahkan oleh salah satu Developer Pamekasan Pa’ong,yang terkesan Meradang geram atas pernyataan sikap Dear Jatim, bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Dan tidak melanggar atas apa yang menjadi dugaan Dear Jatim.
Bahkan dalam audensi tersebut Pa’ong sempat cekcok mulut dengan moderator yang di pimpin langsung oleh Ketua Komisi lll Hamas maupun pihak Dear Jatim.
“Tolong jangan asal main tuduh. Kami bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, tunjukan kepada kami di mana salah kami dalam bekerja, aturan yang mana dan bukti-bukti yang seperti apa. Kami juga sama seperti kalian dulu pernah di LSM dan tau aturan. Jadi jangan menilai sembarangan tanpa dasar dan bukti yang kuat,”tandasnya.
Beruntung dalam audensi tersebut pihak Komisi lll bisa menenangkan pihak Developer agar tidak membuat sanggahan sebelum pihak Dear Jatim menyelesaikan penjelasanya di sesi pertama.
Namun lagi-lagi Pa’ong Sang Matan Kades itu bersikukuh meminta surat serta kejelasan sebelum pihak Dear jatim memaparkan lebih lanjut temuan dari hasil Observasi di lapangan.
“Tenang kami harap tenang, di sini yang memimpin gelar audensi adalah kami, jadi tolong jangan membuat kegaduhan atau sanggahan sebelum ada perintah dari kami moderator,”pinta Hamas dalam Forum.
Perlu diketahui bersama dalam tuntutan Dear Jatim saat audensi meminta dalam gagasan yang disampaikan di forum tersebut.
1. Meminta Pemerintah dan Forkopimda Pamekasan melakukan sidak ke lokasi perumahan yang diduga menyalahi regulasi.
2. Meminta Pemerintah segera ambil sikap dan beri sanksi terhadap para pengembang yang diduga tidak disiplin dan menyalahi UU yang sudah ada.
3. Meminta pengembang/PT mengakui secara terbuka segala bentuk kesalahan atas bisnis property yang di duga menyalahi regulasi.
4. Mendesak dan Meminta Pemerintah segera bekukan dan cabut izin pembangunan perumahan yang diduga sudah melabrak aturan.(AY/Editor Gizzo)