Debitur Meninggal Dunia, Motor Akan Ditarik Leasing

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Meski angsuran menurut keterangan dari keluarga hanya tinggal 6x lagi, sepeda motor F 3862 WE terancam ditarik paksa oleh salah satu Perusahaan Pembiayaan bahkan Surat Peringatan atau Somasi telah dikeluarkan. Surat dengan Nomor CXCI/VII/2020 diserahkan Ketua RT setempat kepada keluarga Debitur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia beberapa bulan lalu.


Dijelaskan, pertanggal 15 Juli 2020 sejak jatuh tempo, pembayaran angsuran tertunggak 76 hari dengan rincian pokok Rp. 1.935.000,00 dan denda Rp. 360.000,00. Surat yang hanya distempel tanpa tanda tangan serta nama itu sontak membuat keluarga almarhum ketakutan. Mereka hanya bisa meratap, satu – satunya peninggalan tidak bisa dipertahankan.

Keadaan ekonomi yang serba sulit di masa Pandemi COVID – 19 dan musibah beruntun membuat mereka tidak berdaya.       (Pathuroni Alprian)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait