SURABAYA – beritalima.com, Dr. Kukuh Leksono Aditya SH,. LL.M, Ahli Kepailitan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya dihadirkan oleh Kurator Johan Basitan Sihite SH,.MH di Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang perkara perdata khusus Niaga Renvoi Prosedur nomor 34/Pdt-Sus-Renvoi/2024/PN.Niaga Sby jo nomor 17/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby. Senin, (30/12/2024).
Banyak hal yang dijelaskan ahli dalam persidangan itu. Salah satunya ahli mengatakan, bahwa Renvoi Prosedur adalah suatu forum dimana Debitur, Kreditur, Kurator atau Pengurus Kepailitan dan PKPU memiliki hak dalam bantahan yang diajukan oleh Kreditur.
“Ada 2 proses bantahannya. Yaitu gugatan lain-lain dan Renvoi Prosedur. Khusus untuk gugatan Renvoi Prosedur, berkaitan dengan perselisihan tagihan yang tidak dapat didamaikan oleh hakim pengawas didalam rapat pencocokan hutang,” kata ahli di ruang sidang Candra, PN. Surabaya.
Menurut ahli, gugatan Renvoi Prosedur dapat dilakukan oleh Kreditur maupun Debitur yang tagihannya ditolak oleh Kurator dalam suatu perkara Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Dalam Renvoi prosedur tersebut seyogyanya ada penetapan dari hakim Pengawas. Jadi yang menentukan meneruskan atau tidaknya gugatan Renvoi adalah hakim pengawas. Karena didalam Kepailitan dan PKPU hakim Pengawas wajib terlebih dahulu mendamaikan perselisihan terkait tagihan dari Debitur atau Kreditur dengan Kurator. Obyek gugatan Renvoi Prosedur adalah perselisihan tagihan yang didaftarkan oleh Kreditur kepada pengurus maupun Kurator dalam proses PKPU maupun Kepailitan,” lanjutnya.
Ditegaskan oleh ahli, berdasarkan Pasal 121 UU Nomer 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dinyatakan bahwa Debitur Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang,
“Agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh Hakim Pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit. Juga menghindari perselisihan dengan Kreditur pada saat rapat pencocokan utang. Dari Rapat pencocokan utang dalam PKPU dan Kepailitan tersebut nantinya Kurator akan membuat Daftar Piutang Tetap (DPT). DPT itu merupakan dasar proses-proses selanjutnya dalam Kepailitan dan PKPU,” tegas ahli.
Ditanya apa akibat hukumnya jika Debitur atau Kreditur Pailit tidak hadir pada rapat pencocokan piutang,?
“Kalau Debitur tidak hadir maka Debitur dianggap melepaskan bantahannya. Kalau Debitur tidak hadir dia dianggap menyetujui seluruh tagihan-tagihan yang didaftarkan ke tim Kurator. Sebab di forum rapat pencocokan itulah yang menjadi agenda bagi Debitur dan Kreditur saling beradu data,” jawab ahli.
Ditanya lagi, mekanisme atau prosedur apa yang harus dilakukan Debitur jika Debitur membantah atau keberatan atas tagihan-tagihan yang diajukan oleh Kreditur,?
“Urutannya hakim pengawas yang akan mendamaikan. Kalau misalnya tidak dapat didamaikan, maka hakim pengawas memerintahkan pada mereka untuk mengajukan Renvoi Prosedur berdasarkan pasal 127 dan Pasal 68 ayat 2. Dan seyogyanya hakim pengawas mengeluarkan penetapan. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit. Pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas,” pungkas saksi ahli Dr. Kukuh Leksono.
Perlu diketahui, sidang perkara perdata khusus Niaga Renvoi Prosedur ini adalah buntut dari Kepailitan The Anaya Vilage yang merugikan korbannya sekitar Rp.40 miliar.
Para Kreditur yang dipailitkan adalah, Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Viviana Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT. Mahakarya Mitra Abadi (dalam pailit).
Viviana Candra Tjong selaku pengembang dari The Anaya Vilage tidak mengakui ada uang korban yang masuk ke rekeningnya. Vivian Tjandra Tjong adalah istri Ketut Oka Paramartha yang sudah meninggal dunia. Vivian Tjandra ini juga menghindar saat para korban dari Paguyuban Siok Cinta Damai yang diketuai Tjandrawati Prajitno mendatangi rumahnya di Bali. (Han)