Debitur PT Mizuho Leasing Indonesia Dihukum 2 Tahun, Miswandi : Sedikitnya Sudah 7 Yang Diproses Pidana

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Choirul Anam bin Suroto karena terbukti mengalihkan mobil kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Vonis dibacakan dalam sidang putusan, Rabu (11/2/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Perbuatan terdakwa dinilai bukan sekadar wanprestasi, tetapi telah masuk ranah pidana karena dengan sengaja menjual objek jaminan fidusia yang masih terikat kontrak pembiayaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa,” ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Perkara ini bermula saat Choirul membeli Mitsubishi Xpander Cross pada 2020 melalui pembiayaan senilai sekitar Rp332 juta. Ia hanya membayar cicilan selama 11 bulan, sebelum akhirnya macet total sejak November 2024. Tanpa persetujuan PT Mizuho Leasing Indonesia, kendaraan tersebut dijual ke pihak ketiga di Madura seharga Rp30 juta, angka yang jauh di bawah sisa kewajiban kredit.

Majelis hakim menilai terdakwa tidak menunjukkan itikad baik. Upaya penagihan dan somasi telah dilakukan perusahaan leasing, namun tidak diindahkan. Tindakan menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia dinilai merugikan pihak pembiayaan hingga sekitar Rp330 juta.

Meski putusan sejalan dengan tuntutan jaksa yang meminta dua tahun penjara, pihak leasing menyatakan belum puas. Mereka menyoroti tidak adanya perintah penggantian kerugian maupun pidana denda dalam amar putusan.

“Mestinya nilai kerugian juga dibebankan kepada terdakwa. Tanpa itu, rasa keadilan bagi kami belum terpenuhi,” ujar Henri, Head Office Mizuho Jakarta.

Hal senada disampaikan Miswandi, Legal PT Mizuho Cabang Surabaya. Ia menilai absennya kewajiban restitusi membuat kerugian perusahaan sepenuhnya belum terpulihkan.

“Kerugian kami sekitar Rp332 juta, tetapi tidak ada penggantian dalam putusan. Ini yang kami sayangkan,” katanya.

Menurut Miswandi, kasus serupa bukan yang pertama. Sedikitnya sudah tujuh debitur diproses pidana dalam perkara pengalihan kendaraan kredit tanpa izin. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait