Debora Wirastuti Diadili, Ini Penjelasan Karyawan PT Elmi Cahaya Cendikia

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga karyawan PT Elmi Cahaya Cendikia (ECC) jalan Pakis Tirtosari No 106 kota Surabaya, didatangkan Jaksa sidang kasus penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa Debora Wirastuti Setyaningsih. Kamis (28/7/2022). Ketiganya adalah Lina dan Suryana bagian telemarketing serta Didik petugas penagihan.

Banyak hal yang dijelaskan para saksi mulai dari proses pemesanan, pembelian, pembayaran hingga penagihan yang dilakukan PT ECC kepada customernya.

Saksi Lina misalnya mengatakan tugas dan tanggung jawabnya di perusahaan pengadaan komputer tersebut hanyalah sebatas tenaga pemasaran semata.

“Kalau ada yang membeli secara tunai, maka customer akan diberi nota putih oleh kasir. Dengan nota putih custumer sudah membayar lunas,” katanya di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Dalam keterangan lainnnya, Lina juga menjelaskan bahwa untuk setiap penjualan, PT ECC mengeluarkan tiga nota dengan warna berbeda, yakni putih, merah dan kuning.

“Nota putih diberikan ke customer yang membayar cash. Nota merah dan nota kuning masuk ke kantor PT Elmi untuk langsung diserahkan kepada terdakwa Debora selaku bagian administrasi keuangan. Meski di PT Elmi tidak ada peraturan yang mengikat,” jelasnya.

Sambung Lina, setelah penerimaan nota dirinya mendatangi Kuncoro di bagian gudang penyiapan barang.

“Dari pak Kuncoro barang itu turun ke Yuli untuk di ACC, kemudian dikemas untuk selanjutnya siap dikirimkan. Setiap nota yang ada biasanya langsung diberikan ke Fitri untuk dilakukan penginputan data komputer,” sambungnya.

Ditanya tim penasihat hukum terdakwa Debora, siapa pihak yang paling bertanggung jawab di PT Elmi Cahaya Cendikia,?

“Yang seharusnya bertanggung jawab adalah pak Hendra sebab pak Hendra adalah pimpinan langsung dari ibu Debora. Di atasnya Ibu Debora lagi tidak ada,” jawabnya.

Ditanya kapan biasanya PT ECC melakukan stok opname,?

“Stok opname dilakukan sebulan sekali. Audit internal harusnya juga ada,” jawabnya.

Senada dengan saksi Lina, saksi Suryana yang bekerja di PT ECC sejak tahun 2000 juga mengatakan pola pembayaran yang ia lakukan juga sama.

“Nota putih untuk yang bayar lunas. Merah untuk yang kredit dan kuning untuk arsip. Untuk setiap tagihan mundur ditagih bu Deborah lewat pak Didik,” katanya.

Senada dengan saksi Lina, saksi Suryana juga mengatakan pola pembayaran yang ia lakukan sama.

“Nota putih untuk yang bayar lunas. Merah untuk yang kredit dan kuning untuk arsip. Untuk tagihan mundur ditagih bu Debora lewat pak Didik. Ibu Debora juga yang membuatkan kartu utang customer. Sedangkan yang memasukkan ke sistem adalah Fitri. Yang punya akses data hanya Fitri,” katanya.

Sementara saksi Didik Purwanto, menyebut ada dua cara kalau customer membeli barang melalui telemarketing.

“Customer ada yang diarahkan ke Debora dan ada yang ke kasir. Kalau pembeliannya diatas jam lima biasanya uang itu dibawah dulu sama Debora untuk diserahkan esok harinya ke kasir,” sebutnya.

Saksi Didik juga mengungkapkan bahwa untuk data penagihan dirinya mendapat dari Debora.

“Data (tagihan) itu saya dapatkan dan atas suruhan dari Debora,” ungkap Didik yang sudah bekerja sejak 2016.

Diketahui, terdakwa Debora sejak 05 Oktober 2015 bekerja dengan jabatan bagian penagihan, dan diberikan tugas dan wewenang untuk menagih dan melaporkan tagihan pada PT. ECC. Untuk jabatan itu Debora mendapatkan gaji sebesar Rp. 3.700.000.

PT ECC bergerak dalam bidang distributor komputer dan perangkat-perangkatnya.

Prosedur yang benar dalam pemasaran barang-barang di PT. ECC adalah, pembeli melakukan pemesanan melalui telepon atau datang sendiri kemudian diterima oleh Saksi Lina, saksi Suryana, dan saksi Hendra,

Setelah terjadi transaksi pembelian, kemudian bagian Gudang menyiapkan barang yang dipesan oleh customer, dan saksi Kuncoro membuatkan nota 3 rangkap nota. Nota yang berwarna putih diberikan kepada customer apabila sudah lunas, nota warna merah untuk customer apabila masih hutang, sedangkan nota warna kuning diserahkan kepada saksi Fitrua Zulsi’udah untuk dimasukan dalam data komputer.

Untuk pembayaran customer dapat melakukan secara tunai yang diterima oleh saksi Lina Suryana dan Hendra yang kemudian uangnya diserahkan kepada Terdakwa Debora dengan diberikan nota warna putig sebagai bukti pembayaran sudah lunas.

Selain pembayaran secara tunai ECC juga memberlakukan pembayaran secara tempo. untuk pembayaran secara tempo penagihannya dilakukan oleh Terdakwa Debira melalui telepon. Untuk penagihan melalui lapangan dilakukan oleh saksi Didik, berdasarkan surat penagihan harian yang dibuat oleh Terdakwa Debora.

Apabila saksi Didik tidak berhasil melakukan penagihan maka keesokan harinya dibuatkan surat penagihan harian yang baru, setelah saksi Didik berhasil melakukan penagihan maka uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa Debora untuk diteruskan kepada saksi Tris dan dibuatkan bukti kas masuk.

Saksi Tris kemudian membuat laporan kas harian untuk dikoreksi saksi Chandra kemudian pelunasannua diinput dikomputer oleh saksi Fitria.

Untuk uang yang diterima oleh saksi Tris secara tunai dari Terdakwa Debora disimpan di brankas PT. ECC dan untuk pembayaran melalui transfer langsung masuk ke rekening PT. ECC.

Setelah dilakukan audit investigasi periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2020 oleh Kantor Akuntan Publik Mohamad Wildan & Adi Damawan No.: 00004/3.0420/AUP/03/0388-1/I/XII/2021 ditemukan terdapat beberapa transaksi penjualan yang tidak ditemukan bukti bayar baik secara tunai maupun transfer.

Akibatnya PT ECC pada tahun 2018 mengalami kerugian sebesar Rp. 3.367.376.250 sedangkan untuk tahun 2019 ditemukan kerugian sebesar Rp. 4.467.052.500 dan untuk tahun 2020 ditemukan kerugian sebesar Rp. 2.326.793.

Diketahui pula pada Juni 2020 Terdakwa Debora mengakui perbuatannya saat dimintai klarifikasi dihadapan saksi Fitria Zulsu’idah saksi Chandra Henyarti Hendro dan saksi Hendrawam Teguh.

Oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak, perbuatan terdakwa Debora pun diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait