Debt Collector Tarik Paksa Mobil Konsumen Di jalinsum Sergai

  • Whatsapp

Serdang Bedagai(SUMUT)

beritaLima.Com- Tiga orang mengaku debt collector yang diduga  dari PT Reksa Finance jalan asahan Komplek mega land,Pematang Siantar menarik paksa mobil konsumen, Grand Max Pick Up warna Hitam BK 8031 ZF, di Desa Suka Damai ,dilokasi depan SPBU Suka Damai ,tepatnya Hotel Top Iin tanpa ada surat peringatan dari perusahaan leasing.
“Saya dihadang 3 orang debt collector, mereka menghadang depan mobil Grand Max saat saya pulang dari kerja membawa Tempurung(Batok kelapa)di Desa Penggalangan,Kecamatan Tebing Syahbandar,Sergai. Kunci Mobil diambil paksa oleh tiga orang Debt Collector,namun saya sempat melarikan mobilnya .
Namun ,tiga orang Debt Collector ternyata mengikuti dari belakang tidak disangka di depan SPBU Suka Damai tiga orang itu pun menghadang dan mengambil kunci mobil secara paksa dan membawa kabur arah siantar “,Kata Supir Grand Max ,Ambri(40)warga dusun 1,Desa Pon kepada wartawan ,Senin(26/9).

Dijelaskannya, perampasan terjadi Senin(26/9) sore sekitar pukul 19:30 wib,dengan cara 3 orang debt collector itu menghadang mobilnya  kami di Jalan Medan Tebing Tinggi persisnya depan SPBU Suka Damai. 
Hal senada Azwin Fadly pemilik mobil Grand Max Pic up-mengatakan Tiga debt collector  kemudian, menurut azwin , dia sudah menunjukkan itikad baik dengan pihak Debt Collektor  datang ke rumah  saya  untuk menyelesaikan tunggakan kredit yang berjalan tiga bulan namun pihak leasing memaksanya membayar lunas semua sisa angsuran.
“Saya tidak mengerti maunya perusahaan itu menjebak dan memeras saya harus membayar angsuran seluruhnya yang jelas tidak bisa saya sanggupi,” ujar Azwin .menambahkan.Sementara itu pihak leasing bernama Wira yang sering datang kerumah menghubunggi via seluler terhadap istri saya dan mengatakan “mobil saya tarik  kalau kakak melaporkan saya tidak takut ,”Ujar Debt Collector Wira, ditanya di mana mobil yang ada  bahan bahan yang saya beli tersebut ,Hppun langsung mati.,”Ucapnya
Sesuai Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran “Fidusia” bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang–Undang No.42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor dan konsumen sebagai debitur telah membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini.

Jadi perjanjian fidusia ini sebenarnya adalah “Melindungi Aset Konsumen”, dan leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia. Alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing atas hal itu melaporkan ke pihak pengadilan.

Dalam kasus seperti ini, konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Kendaraan tersebut kemudian akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan melalui lelang digunakan membayar utang kredit konsumen ke leasing. Jika ada kelebihan diberikan kepada konsumen.

Jika kendaraan konsumen akan ditarik oleh pihak leasing, mintalah surat perjanjian fidusia. Sebelum ada surat fidusia jangan perbolehkan penagih atau Debt Collector membawa kendaraan.

Jika mereka membawa sepucuk surat fidusia yang ternyata palsu, laporkan ke jalur hukum, sehingga pihak leasing bisa dikenakan denda minimal Rp 1,5 miliar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector yang mengambil paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan merupakan tindak pidana perampasan.  Atas tindakan itu Debt Collector bisa dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP,”Pungkasnya(sugi/beritaLima.Com)

Ilustrasi Debt Collektor mengambil Paksa Kendaran Konsumen dijalinsum.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *