Dede Farhan Aulawi Maestro Investigator Turun Gunung Benahi Korupsi

  • Whatsapp

Beritalima.com – Pembahasan masalah korupsi tidak akan pernah selesai dan semakin menarik untuk dibahas mulai dari hotel berbintang sampai warung – warung pengkolan. Seminar resmi kaum bangsawan maupun obrolan pojok rakyat jelata selalu memperbincangkannya. Mereka muak dan bosan dengan perilaku korup oknum pejabat yang membuat rakyat semakin menderita. Gelimang harta yang menjadi kebanggaan ternyata banyak yang didapat hasil curian. Hak – hak rakyat kecil yang harus mendapat perhatian negara, ternyata dikuras oleh segelintir orang yang tamak dan rakus. Situasi yang semakin kritis ini, mendorong Investigator Pesawat Terbang sekelas Dede Farhan Aulawi untuk mau turun gunung dalam rangka membenahi semrawutnya penanganan korupsi yang tidak pernah selesai.

Jika menginvestigasi kecelakaan pesawat yang tidak ada tempat Kejadian Perkara (TKP) nya saja harus berhasil dibongkar, maka pengalamannya ini bisa didedikasikan untuk menginvestigasi setiap perkara – perkara korupsi. Berbagai metode scientific investigation yang dikuasainya diyakini dapat membongkar kasus – kasus yang selama ini tersembunyi. Begitupun dengan nalar dan insting audit forensiknya yang dilengkapi dengan kemahiran di bidang teknologi digital akan membuat para koruptor gugup dan panik untuk menyembunyikan harta – harta hasil rampokannya.

Dede Farhan Aulawi yang juga seorang pakar di bidang Financial Data Trecking diharapkan dapat menyelematkan uang negara yang selama ini disembunyikan baik di dalam maupun luar negeri. Ada teknik – teknik khusus yang menjadi subjek keterampilannya yang bisa membuat para koruptor mati kutu.

Dede juga menyampaikan instrumen hukuman mati bagi koruptor yang sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan “.

“Keadaan tertentu” pada pasal di atas dijelaskan dalam penjelasan Undang-undang tersebut, yaitu sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *