Dede Farhan Aulawi, Pentingnya Penguatan Inovasi Daerah Dalam Persaingan Global

  • Whatsapp

beritalima.com |Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, telah mengamanatkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat daya dukung Iptek dalam meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa menghadapi persaingan global. Begitupun dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan bahwa inovasi menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi menentukan tingginya daya saing suatu daerah/negara.


Untuk mengetahui lebih lanjut terkait hal tersebut, media mewawancarai Pemerhati Inovasi Pemerintahan Dede Farhan Aulawi di Jakarta, Selasa (25/8). Menurutnya, sebagai tindak lanjut regulasi tersebut di atas, pada tahun 2012 telah ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Sementara sebagai pelaksana UU 23 Tahun 2014, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dalam konteks ini, Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk membangun dan memperkuat Sistem Inovasi Daerah (SIDa) sebagai landasan kinerja pembangunan berbasis inovasi. SIDa merupakan kerangka membangun sinergi antar pihak pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, dan segenap pemangku kepentingan terkait dalam pendayagunaan Iptek dan inovasi dalam pembangunan daerah. Ujar Dede.


Istilah INOVASI akan menjadi kata kunci saat ini dan di masa mendatang. Pertumbuhan pembangunan harus digerakkan oleh strategi yang tidak saja semakin efisien, namun mengedepankan inovasi dengan mendayagunakan Iptekin (innovation driven). Pembangunan perlu lebih mengedepankan aspek pemanfaatan Iptek dan inovasi sebagai faktor pembentuk daya saing atau disebut dengan innovation-driven development. Hal tersebut senada dengan semangat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen IV) pada pasal 31 ayat 5 yang menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.


Beberapa masalah pembangunan yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah, diantaranya terkait dengan Penanggulangan kemiskinan, Penguatan daya saing ekonomi daerah. Peningkatan kualitas hidup dan daya saing SDM dalam rangka menoptimalkan bonus demografi, Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penanggulangan bencana, Perwujudan ketahanan pangan dan energy, Pengurangan kesenjangan wilayah dan Pemantapan tata kelola pemerintahan dan kondusivitas wilayah. Berbagai persoalan pembangunan tersebut harus menjadi prioritas dengan melakukan kolaborasi dan koordinasi berbagai pihak secara inovatif.

Penyelenggaraan Inovasi Daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan public, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Penyelenggaraan Inovasi Daerah terdiri atas Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Inovasi Daerah dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi.


Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat berbentuk inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan public, dan/atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen Pemerintahan Daerah meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.
Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat, yang meliputi proses pemberian pelayanan barang/jasa publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik. Inovasi Pelayanan Publik meliputi Pelayanan barang publik, Pelayanan jasa public, dan Pelayanan administrasi. Inovasi Daerah lainnya merupakan segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Inovasi Daerah dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus memenuhi kriteria mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur obyek inovasi, memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat, tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, atau menjadi kebutuhan masyarakat dalam rangka peningkatan proses dan/atau produk barang dan/atau jasa, dan dapat direplikasi.
Penyelenggaraan Inovasi Daerah diwujudkan dalam sebuah sistem inovasi daerah yang terdiri dari unsur kelembagaan Inovasi Daerah, sumber daya Inovasi Daerah dan jaringan Inovasi Daerah. Penguatan sistem inovasi daerah (SIDa) dengan sinergitas kekuatan dunia usaha, pemerintah, masyarakat dan kalangan akademisi dengan sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi untuk fokus menghasilkan temuan dan inovasi yang aplikatif diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah di tengah persaingan global. Pungkas Dede mengakhiri percakapan sore ini.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait