DEPOK,beritalima.com
Dede Yusuf Macan Effendi Wakil Ketua Komisi X yang membidangi Pendidikan ikut angkat bicara terkait dugaan penyelewengan Anggran Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2020 menurutnya apabila memang terdapat pelanggaran hukum sebaiknya di bawa ke Aparat Penegak Hukum (APH) hal tersebut di sampaikan ketika di konfirnasi awak media Beritalima.com melalui pesan singkat.
“Khusus kota Depok saya belum update mas, coba nanti saya cari tahu,” jelasnya,Sabtu (26/06/2021)
Dikatakan bahwa untuk tupoksi tanggung jawab tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) itu ada di masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten Kota dan Propinsi.
“Kalau SD, SMP di kabupaten kota.
Kalau SMA dan SMK di Propinsi.
Kampus di Pusat,” katanya
Tidak hanya itu bahkan pihaknya memberikan masukan agar semua permasalahan yang terkait pelanggaran hukum sebaiknya di selesaikan secara hukum.
“Khusus untuk SMA 4 Depok coba komunikasikan dengan DPRD
Kalau kasus per kasus, kita serahkan kepada pengawas pendidikan di daerah masing-masing karena di dalam sekolah juga ada komite sekolah yang bisa menjadi pengawas lalu ada dinas pendidikan, ada dprd, ada APH dan ada Inspektorat,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Propinsi Jawa Barat Dedi Sopiandi tidak menjawab ketika di konfirmasi awak media melalui pesan singkat. (Yopi)