Bengkulu, beritalima.com | Seperti yang telah dijadwalkan pada rapat paripurna Senin (12/8). Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Gubernur Bengkulu dan sekaligus penetapan calon terpilih Wakil Gubernur Bengkulu, diruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Selasa (13/8/2019).
Dari hasil yang diperoleh dari voting yang dilakukan, Dedy Ermansyah berhasil 33 suara dan berhasil memenangkan pemilihan tersebut.
Sementara Muslihan DS hanya meraup 11 suara. Dengan demikian, Dedy Ermansyah dipastikan menjadi Wakil Gubernur Bengkulu hingga masa jabatan 2021 mendatang.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mengatakan Wagub adalah jabatan politik pasangan dari Gubernur yang berada di wilayah otonomi provinsi dan merupakan wakil dari pemerintah pusat.
“Bersama gubernur, wagub merupakan satu paket yang dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah untuk masa jabatan selama lima tahun,” jelasnya.
Menurutnya, secara umum tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur.
“Hal ini berdasarkan pasal 24 Undang-Undang No 32 tahun 2004,” tutupnya. (Nia)