SURABAYA, Beritalima.com |
Wakil komisi A DPRD Provinsi Jatim Hadi Dedyansyah Spd, MHum melakukan reses tahap 3 dengan mengunjungi warga di kecamatan Jambangan. Reses dilaksanakan dari tanggal 8 hingga 15 November 2020. Bertempat di jalan Kebonsari Tengah gang Sejati, kelurahan Kebonsari, kecamatan Jambangan-Surabaya, kehadiran Dedy mendapatkan sambutan hangat dan atensi warga.
Politisi besutan Gerindra ini menyambut baik usulan dan keluhan warga terkait masalah sosial ekonomi dan kebijakan pemerintah yang dianggap warga terdapat banyak ketimpangan. Disamping itu, warga juga meminta Dedy menyampaikan kepada pemkot Surabaya terkait surat ijo dan rumah pompa yang sudah beberapa bulan tidak dibuka, sehingga menimbulkan tumpukan sampah, sarang nyamuk serta bau yang kurang sedap. Warga juga meminta Dedy ikut menyelesaikan permasalahan BLT yang tidak tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut Dedy juga memaparkan kinerjanya selama duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim. Dedy juga menyampaikan usulan kepada warga Surabaya agar di Pilkada 9 Desember mendatang, warga tidak mudah terpancing oleh janji-janji paslon.
“Warga harus cerdas, harus bisa memilah dan memilih. Jangan memilih pemimpin yang hanya mengobral janji. Jangan memilih pemimpin yang tidak memiliki empati terhadap kebutuhan masyarakat. Pilihlah pemimpin yang bertanggung jawab terhadap masa depan Surabaya. Pilihlah pemimpin yang bisa membantu dan mengatasi permasalahan sampeyan semua,” pintah Dedy.
Selain itu, Dedy juga berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait surat ijo yang dikeluhkan oleh sebagian besar warga Surabaya.
“Hanya kota Surabaya yang saat ini masih mempertahankan Surat Ijo. Saya juga tidak habis pikir. Dalam UUD’45 pasal 33 ayat 3 yang disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Termasuk di dalamnya warga Surabaya yang sudah menempati tanah milik negara lebih dari 25 tahun memiliki hak mendapatkan tanah tersebut dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan pemerintah. Apa yang menjadi keberatan pemkot Surabaya, wong sampeyan ya bayar pajak, bayar restribusi,” tandas Dedy.
Sebagai wakil rakyat, meskipun persoalan yang berkaitan dengan pemerintah, permintaan warga tetap akan diselesaikan oleh pihaknya. Disamping itu, Dedy juga menyanggupi untuk meneruskan keluhan warga tersebut ke pemkot Surabaya.
Ketika ada warga milenia juga ikut menanyakan perihal janji Pemkot yang akan membangun monorel dan transportasi modern massal, Dedy menanggapi dengan antusias.
“Alhamdulillah ada warga milenia yang ikut hadir di sini. Sudah 10 tahun katanya Surabaya merencanakan transportasi massal modern setingkat kota metropolitan seperti Singapura atau Jepang. Banyak pemerintah dari negara lain seperti Amerika, Jepang, Belanda yang ingin berinvestasi membangun transportasi monorel atau kereta api cepat, namun hingga saat ini rencana tersebut hanya tinggal rencana. Nanti saya akan sampaikan ke pemkot untuk mewujudkan janji-janjinya pada warga Surabaya,” tandasnya.
Diakhir pertemuan serap aspirasi masyarakat tersebut, Dedy juga mempertanyakan, mengapa sebagian besar ASN, PNS, outsoursing di pemkot ini justru didominasi oleh orang dari daerah lain. Mestinya pemerintah berusaha menggunakan haknya untuk memperkerjakan warga Surabaya.
“Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, penentu kebijakan, pemkot Surabaya harus mengutamakan kepentingan warganya. Bagaimana caranya agar warganya bisa mendapatkan kesempatan bekerja dilingkungan wilayahnya sendiri. Sehingga warga bisa menjadi raja di negara sendiri.
Tidak usah pamer kemegahan gedung bertingkat, apartemen mewah, utamakan kebutuhan rakyat sendiri. Rakyat kecil tidak akan mampu membeli apartemen, rakyat kecil juga tidak akan menginap di hotel mewah. Penuhi kebutuhan masyarakat, beri kesempatan pada warga untuk menikmati hasil pembangunan yang dibayar oleh pajaknya rakyat. Terutama kaum milenia ini. Beri mereka ruang, beri mereka kesempatan untuk berkarya, berinovasi, karena masa depan bangsa ini ada di tangan mereka,” pungkasnya. (yul)