SURABAYA, Beritalima.com |Menindaklanjuti informasi atas dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, maka dengan ini Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga menyampaikan pernyataan resmi. Dekan FIB Prof. Dyah Ariani Arimbi mengungkapkan,
“Bahwa Fakultas Ilmu Budaya belum pernah sama sekali mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana pelecehan seksual yang diberitakan dilakukan oleh oknum mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya sebagaimana yang beredar di berbagai media sosial,” terangnya.
Lebih lanjut Prof Dyah menambahkan Fakultas Ilmu Budaya segera merespons informasi terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut untuk memastikan, bahwa segala tindakan sivitas akademika yang bertentangan dengan etika berperilaku di kampus dan peraturan perundangan lainnya akan mendapatkan sanksi sebagaimana seharusnya.
“Fakultas Ilmu Budaya telah berusaha menghubungi pelaku (mahasiswa yang bersangkutan) untuk mengonfirmasi hal-hal yang beredar di media sosial kepada yang bersangkutan, tetapi sampai pernyataan resmi ini disampaikan yang bersangkutan belum dapat dihubungi,” sambungnya.
Prof Dyah mengaku Fakultas Ilmu Budaya juga telah berusaha menghubungi orang tua mahasiswa yang bersangkutan, tetapi belum dapat terhubung.
Pihak Fakultas Ilmu Budaya tidak akan melindungi siapapun sivitas akademika yang melakukan pelanggaran etika berperilaku di kampus apalagi pelanggaran pidana.
“Terkait adanya pemberitaan yang viral di media sosial sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka Fakultas Ilmu Budaya melalui Komisi Etik Fakultas sedang melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini dan siap bekerja sama dengan semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Prof. Dyah menghimbau bahwa korban atau para pihak yang pernah mendapat perlakuan serupa dari pelaku diharapkan bisa segera melapor ke hotline/email resmi Fakultas Ilmu Budaya dan/atau HELP CENTER Universitas Airlangga (081615507016, helpcenter.airlangga@gmail.com) dan jika merasa perlu dipersilahkan mengambil tindakan hukum.
Lebih jauh Fakultas Ilmu Budaya menyediakan layanan konseling kepada para korban dan identitas korban akan terjamin kerahasiaannya.
“Terkait alasan yang bersangkutan melakukan dugaan tindakan pelecehan seksual dengan alasan penelitian, maka dengan ini Fakultas Ilmu Budaya memastikan bahwa penelitian di Fakultas Ilmu Budaya tidak pernah ada yang mengarah pada pelecehan seksual atau praktik-praktik yang merendahkan martabat kemanusiaan,” tandasnya.
Prof. Dyah juga menjelaskan bahwa Fakultas Ilmu Budaya senantiasa berkomitmen untuk menentang segala praktik kekerasan seksual, kekerasan fisik, perundungan, baik yang bersifat fisik maupun verbal.
“Untuk itu saat pernyataan resmi ini disampaikan, proses investigasi sedang berlangsung dan Fakultas Ilmu Budaya berkomitmen secara terbuka menginformasikan kepada publik perkembangan investigasi atas dugaan pelecehan dan/atau kekerasan seksual ini,” pungkasnya. (yul)
Surabaya, 30 Juli 2020Dekan,Prof. Diah Ariani Arimbi, S.S., M.A., Ph.D.