ACEH,Beritalima.com- Kapolda Aceh Irjen Pol Drs.M.Husein Hamidi melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan, S.H.,M.H mengatakan, jauh-jauh hari sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan dan perlindungan serta penegakan hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan demi kepentingan politik Partai Aceh itu sendiri dan masyarakat Acehsecara lebih luas lagi.
Bentuk pelayanan yang diperintahkan Kapolda Aceh adalah memberikan pengawalan kepada rombongan pendukung Cagub dan Cawagub dari PA, dari mulai titik Start di kabupaten Kota masing- masing yang dikendalikan langsung oleh Kapolresta masing-masing, dan sudah di tentukan titik masuk dan keluar serta titik kumpulnya oleh Karo Ops Polda Aceh.
Selain itu, para Kapolresta juga melakukan Razia kepada rombongan pendukung guna mengantisipasi barang-barang terlarangsupaya tidak lolos ke Banda Aceh, antara lain, senjata api, senjata tajam, bahan peledak dan Narkoba.
Diwilayah hukum Polres Lhokseumawe diadakan Razia sebagaimana di maksud di atas. Jumat 12 Agustus 2016 sekira pukul 21.00 WIB Dalam Razia tersebut, Polisi berhasil menemukan Satu paket sabu dan sebuah alath isab dalam sebuah mobil minibus No.Pol B 1795 VFL yang membawa enam orang penumpang berinisial an. MF, MK, MH, MA, L, AJ, Semuanya warga Idi Rayek, Aceh Timur.
Selanjutnya Polres Lhokseumawe meningkatkan Razia tersebut.Namun Ketika Razia berlangsung di depan Mako Polres Lhokseumawe, datang Mobil jenis Xenia warna hitam BL 573 AF kemudian diketahui supirnya bernama Muhammad, (37), asal Idi Rayek, Aceh Timur. Yang bersangkutan tidak mau mengikuti petunjuk isyarat petugas Polisi bahkan menabrak blokade Razia Polisi, sehingga Polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun supir kendaraan tersebut tetap melaju kencang ke arah Banda Aceh.
Setelah kejadian itu diketahui salah satu penumpang, kena serpihan peluru pantulan yg di arahkan ke ban mobil sehingga mengenai pinggul sebelah kanan.Kemudian Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi dgn anggota Koramil 03 Dewantara mengantar korban an. Melawati, (22) ke rumah sakit PT.Arun LNG Desa Bateupat kec.Muara Satu, kota lhokseumawe.
Menurut keterangan supir, menerobos Blokade karena takut diperiksa dan tidak membawa STNK mobil, saat ini korban sudah mendapatkan perawatan. kondisinya tidak mengkhawatirkan menurut keterangan dokter yang memeriksa.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Kapolda Aceh telah
memerintahkan kepada Kapolres Lhokseumawe untuk memeriksa anggota yg melakukan penembakan dan menjatuhi sangsi sesuai peraturan yg berlaku jika terbukti tidak sesuai dengan Standar Operasioanl prosedur dan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit korban.
Kapolda Aceh sangat menyesalkan atas kejadian yang terjadi itu, dan Kapolda meminta maaf kepada seluruh warga dan pendukung PA, jajaran polda Aceh tetap memberikan pelayanan, kepada semua pendukung,’’(**)