Hukum dan Aturan Adat Istiadat mulai berlakunya jauh sebelum adanya Hukum Negara dan Hukum Agama. Adat adalah suatu Hukum dan Aturan yang mengatur Tingkah Laku Dasar Manusia, bagaimana cara berkehidupan, bagaimana cara bertetangga, bagaimana cara bermasyarakat, bagaimana cara berkeluarga dan lan-lainnya.
“Kita harus bisa membedakan antara Adat dengan Budaya, Adat adalah Hukum yang mengatur kaumnya cara berkehidupan didunia, sedangkan Budaya adalah kebiasaan-kebiasaan yang selalu kita lakukan, baik secara bersama atau sendiri-sendiri.
Ia pun menyadari bahwa ada pihak – pihak lain yang ingin mengedepankan Budaya dan mengesampingkan Adat Istiadat, sebagaimana juga kita melihat di jaman sekarang, sebagian Mayarakat Indonesia telah mulai membesar-besarkan Budaya dan Meninggalkan Adat.
“Ingat…!!! Apa bila kita membesar-besarkan budaya kita, sudah pasti budaya luar negeri akan mudah masuk. Tetapi kalau adat yang kita fungsikan atau adat yang kita berlakukan, sudah pasti Budaya orang Luar tidak akan bisa masuk. Adatlah yang mengatur manusia dari mulai bangun tidur sampai tidur lagi, bahkan tidurpun kita di atur oleh Adat Istiadat,” tandas Suhaili.
Namun Suhaili menyatakan bahwa adat serupa tetapi tidak sama, menurutnya aturan dan hukum adat istiadat tujuannya sama. Tapi cara menjalankannya berbeda. Bahkan diberbagai negara dan daerah, pasti ada aturan adat dan atau hukum adat istiadatnya. Sebagaimana Pepatah Adat Mengatakan, “Lain Buluk Lain Ikannya, Lam Padang Lain Bilalangnya. Lain Kenegerian pasti lain Adanya, namun tujuannya tetap satu jua yaitu mendidik, memelihara dan mengatur kaumnya sendiri,” pungaksnya. dedy mulyadi