Deklarasi “Tolak Politik Uang Sara”

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Bawaslu, Panitia Pengawas Pemilu kabupaten Lumajang, menggelar Deklarasi. Acara diselenggarakan di Aula Warung Apung Petahunan, kecamatan Sumbersuko, kabupaten Lumajang, Rabu 14/02/2018, berlangsung kompak.

Acara tersebut adalah himbauan pada para pemilih agar tidak terjadi money politik dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini. Seruan penolakan dan melawan politik uang, politisasi Sara untuk pilkada 2018 Berintegritas. Bawaslu mengajak rakyat bersama-sama awasi pemilu.

Dalam penyelenggaraan Deklarasi ini dihadiri ketua Bawaslu Ahmad Mujadid, selaku penyelenggara acara deklarasi tersebut. Juga dihadiri ketua KPU, Polres,Kodim, Kesbangpol, Satpol PP, perwakilan Partai, dan Panwascam. Dari elemen-elemen tersebut, harapannya adalah bisa saling bersinergis mengatasi dampak-dampak yang berakibat tidak amannya pilkada tahun ini.

Ada lima poin yang dinyatakan dalam Deklarasi, Pertama, mengawal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari politik uang dan politisasi SARA karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Kedua, tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai cara mempengaruhi pilihan pemilih karena menciderai integritas penyelenggaraan Pilkada.

Ketiga, mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi, misi dan program kerja, bukan karena politik uang dan SARA.

Keempat, mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan politisasi SARA yang dilakukan pengawasn Pemilu.

Kelima, tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA.

Saat dikonfirmasi awak media, ketua Bawaslu kabupaten Lumajang, Ahmad Mujadid mengatakan, “Terkait dengan politik uang, kalau memang itu kena OTT, karena disini ada panwascam, kepolisian, termasuk dari jajaran kita sendiri, akan langsung kita tangani. Dan kalau memang terbukti, itu juga ada sangsi pidananya”,kata Mujadid.

Masih kata Mujadid, “politik uang bukan hanya berupa uang, ada berbentuk pemberian barang, atau janji-janji yang dijanjikan para calon. Kalau memang dalam penyelidikan betul-betul terbukti bisa juga calon yang melakukan terbukti, bisa kena sangsi gugur dalam pencalonan”,pungkas Mujadid. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *