Delaguna Latantri Ajukan Eksepsi, PH : Dakwaan Cacad Formil, Ini Perkara Perdata Yang Didasari Perjanjian

  • Whatsapp

SURABAYA – Terdakwa Delaguna Latantri Putera mengajukan eksepsi untuk menangkis dakwaan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp.3,5 miliar yang menjerat dirinya. Kamis (13/2/2025).

Dalam eksepsinya, terdakwa Delaguna Latantri melalui pengacaranya Ridwan Saleh mempertanyakan kenapa Penuntut Umum menjerat Delaguna Latantri dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Namun didalam dakwaan tidak diuraikan tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Jaksa hanya mengira sekitar 3 bulan klien saya melakukannya. Kepastian hukum tidak boleh seperti itu. Harus jelas tanggalnya kapan dan dimana. Sebab dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP menyatakan surat dakwaan harus memenuhi syarat formil,” ucap Ridwan Saleh membacakan eksepsinya.

Menjawab dakwaannya yang dinilai cacad formil, Jaksa Deddy Arisandi meminta waktu satu minggu kepada ketua majelis hakim untuk menjawab eksepsi dari terdakwa.

“Mohon waktu satu minggu untuk jawaban,” jawabnya.

Setelah persidangan, Ridwan Saleh juga menilai JPU kurang detail dalam mendakwa kliennya Delaguna Latantri, karena uraian-uraianya tidak disusun secara cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Makanya dalam Eksepsi itu saya minta agar dibebaskan. Saya juga menolak tuduhan dari Jaksa yang menyebutkan Klien saya ada pertemuan dengan korban di Pakuwon trade center yang ternyata pertemuan itu tidak ada dan tidak pernah dilakukan,” katanya saat di konfirmasi.

Ridwan berharap, majelis hakim bersikap adil dalam memutuskan bahwa perkara ini Delaguna, sebab si pelapor Galih Kusumawati sudah digugat perdata Wanprestasi oleh kliennya.

“Ini Prejudicieel Geschill. Delaguna ini hanya turut serta. Dia tidak ikut cawe cawe. Dia hanya memberikan keterangan keterangan kepada penyidik namun entah kenapa akhirnya dijadikan tersangka dan sekarang menjadi terdakwa,” pungkas Ridwan.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Luthfy melalui pengacaranya Rihantoro Bayuaji menyampaikan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi.

Menurut Rihantoro, karena pihaknya ingin segera mengadu bukti di dalam persidangan agar terang benderang.

“Saya membaca persoalan ini lebih ke rahah perdata. Hubungan kerjasama diantara mereka didasari adanya perjanjian. Dan perjanjian itu sebenarnya antara korban dengan PT. Petro Energy Solusi (PES). Bukan korban dengan pribadinya Pak Luthfy. Tapi Pak Luthfy dalam kapasitasnya sebagai direktur PT. PES,” ujarnya.

Rihantono semakin yakin kalau perkara yang melilit Klienya adalah perkara perdata sebab PT. PES yang menjadi sarana untuk melakukan kerjasama dengan pihak korban sudah dinyatakan dalam keadaan Pailit.

“Makanya dalam persidangan nanti kita uji, apakah ini ranahnya Wanprestasi, apa ranahnya pidana penipuan dan penggelapan. PT. PES itu sekarang sebagai pihak dalam keadaan Pailit,” ucapnya.

Sebelumnya, Terdakwa Muhammad Luthfy dan terdakwa De Laguna Latantri Putera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah diduga menipu dan menggelapkan uang milik Galih Kusumawati sebesar Rp.3,5 miliar.

Modusnya, terdakwa Luthfy dan terdakwa Delaguna bersama sama dengan DPO Abdul Ghofur mengiming imingi korban Galih Kusumawati keuntungan sebesar 50 persen dalam jangka waktu satu bulan dan diberikan jaminan cek apabila korban mau memberikan uang untuk modal kerja.

Meski ternyata setelah menerima uang Rp. 3,5 miliar dari korban Galih Kusumawati, oleh terdakwa Luthfy uang tersebut dipergunakan untuk membeli mobil sebesar Rp. 500 juta. Sedangkan uang sebesar Rp.3 miliar dipakai oleh terdakwa Luthfy dan DPO Abdul Ghofur untuk pembayaran hutangnya kepada Shyngys Kulzhanov. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait