JAKARTA, beritalima.com | Hampir delapan bulan pandemi virus corona (COVID-19) menyergap Indonesia dengan titik nolnya berada di kota terbesar negeri khatulistiwa ini, yaitu Jakarta.
Pandemi akibat virus novel corona jenis baru ini mulai diketahui menyebar di Indonesia, usai dua warga Depok, yakni pasien 01 (Sita Tyasutami/31 tahun) dan pasien 02 (Maria Darmaningsih/64 tahun) dinyatakan positif terjangkit COVID-19 pada 2 Maret 2020.
Cerita yang dianggap sahih hingga saat ini, pasien 01 tertular COVID-19 usai melakukan kontak dengan warga negara asal Jepang sebagai tandemnya dalam sebuah perlombaan dansa yang dilakukan di sebuah bar di Jakarta Selatan pada pertengahan Februari 2020.
Beberapa waktu kemudian, Sita Tyasutami mengalami gangguan kesehatan ditambah gejala batuk, demam tinggi, vertigo, nyeri otot dan tulang serta berkeringat.
Sita akhirnya berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan ke rumah sakit ditemani dengan ibunya, Maria Darmaningsih yang juga tengah mengalami batuk terus-menerus. Di rumah sakit, Sita didiagnosa memiliki flek di paru-paru, sementara ibunya didiagnosa tifus.
Namun tak selang berhari-hari, Sita mendapat kabar bahwa rekannyavwarga Jepang didiagnosa positif COVID-19. Akhirnya dia dan ibunya meminta untuk dites COVID-19 dan keduanya dinyatakan positif COVID-19 sebagai pasien 01 dan 02.
Baca: Timnas Hadapi Krosia dan Bulgaria, Pelatih Shin Tae-yong Sodorkan Permintaan
Sementara pasien 03 adalah kakak dari Sita yang bernama Ratri Anindya. Ketiganya menjalani perawatan di RSPI Sulianti Saroso. Pemerintah pun akhirnya melakukan penelusuran kasus dan tes berbekal dari tiga kasus awal COVID-19 ini.
Mula-mula penelusuran dilakukan di bar dan satu kafe lainnya di sekitar Menteng yang dikabarkan sempat dikunjungi pasien 01 bersama rekan warga Jepang. Seiring waktu, pemerintah melakukan penelusuran kasus ternyata dengan cepat jumlah kasus ini membumbung tinggi.
Dengan perkembangan kasus yang sangat signifikan, di Jakarta khususnya yang menjadi tempat kasus positif COVID-19 terbanyak, akhirnya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020.
Pemberlakuan PSBB tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 yang diundangkan pada 9 April 2020.
Demi memperkuat kebijakan tersebut, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan kembali Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta yang diundangkan pada 30 April 2020 atau saat perpanjangan PSBB.
Baca: Media Massa Punya Andil Besar dalam Melawan dan Mengakhiri COVID-19
Setelah diperpanjang beberapa kali, pada 5 Juni 2020, Anies memutuskan DKI memasuki masa PSBB Transisi Fase I, yakni dengan sedikit pelonggaran, meski kasus masih mengalami peningkatan.
Pada PSBB Jilid I terakhir pada 4 Juni 2020 sebanyak 7.600 kasus, tapi masih dianggap aman karena positivity rate (rataan kasus positif dari hasil tes usap) di bawah 5 persen seperti ambang batas aman yang ditetapkan WHO.
PSBB Transisi ini mengacu pada Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang diundangkan pada 4 Juni 2020 dengan dilengkapi sanksi-sanksi bagi pelanggar.
Dalam periode masa transisi fase I ini, DKI meluncurkan lagi Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang diundangkan pada 19 Agustus 2020.
Isi yang sebagian besar sama dengan aturan sebelumnya dan hanya ada penambahan dimasukannya nama-nama dinas yang dilibatkan dalam PSBB Transisi ini.
Setelah berkali-kali diperpanjang dan mengalami peningkatan yang cukup mengkhawatirkan dengan pertambahan per hari mencapai di atas 1.000 kasus, akhirnya Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali ke PSBB yang dikenal dengan PSBB Jakarta Jilid II mulai 14 September 2020.
Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. ”Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah ‘rem darurat’ yang harus kita tarik,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.
Pemberlakuan PSBB Jakarta Jilid II ini mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta yang diundangkan tanggal 11 September 2020. PSBB Jakarta Jilid II ini berlaku hingga 11 Oktober 2020. (ant/oke/sep)