TORAJA UTARA – Nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Toraja Utara, terhitung sejak bulan Januari hingga Agustus 2017, uang makan mereka yang telah di SK an, mestinya setiap PNS dan tenaga kontrak menerima uang makan sebesar Rp.15.000,-namun tak kunjung terima.
Akibatnya, sejumlah PNS dirundung gelisah, pasalnya dana jatah makan mereka hingga hari ini, PNS Pemkab Torut belum terima.
Seperti yang diungkapkan sejumlah PNS di kantor Bupati Toraja Utara, Senin, 31 Juli 2017 yang enggan namanya ditulis menyebutkan, ” Sudah 8 bulan PNS Torut belum terima dana tunjangan makan, kalau Pemkab Torut tidak mampu bayar dana makan PNS dan tenaga kontrak kembalikan saja 6 hari kerja,” jelas PNS itu yang enggan namanya ditulis.
Kembali mereka menyebutkan, Pemkab Torut memperlakukan 5 hari jam kerja sampai jam 4 sore. Sementara janji Pemkab memberikan tunjangan dana makan belum terbayarkan. ” Tolonglah diperlakukan manusiawi kami,” terangnya lagi.
Terkait apa yang dialami oleh PNS dan tenaga kontrak belum menerima tunjangan dana makan, hal ini diakui oleh Firdaus Rin Bata, selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara, kata dia, soal tunjangan dana makan PNS dan tenaga kontrak memang belum dibayar.
Seperti dikatakan oleh Firdaus kembali, terhitung dari Januari hingga Agustus PNS dan Tenaga kontrak belum dibayarkan dana makan mereka.
” Dana tunjungan makan tersebut, kita alihkan untuk mendanai yang lain dulu, dan rencana tunjangan dana makan tersebut akan dibahas pada perumbahan ini. Yapun kalau dananya memungkinkan kalau tidak bisa terpaksa tidak dibayarkan,” ungkap Firdaus. (GS)