Bengkulu, beritalima.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke -11 Masa Persidangan ke -1 Tahun Sidang 2020, di ruang Rapat Paripurna, Rabu (18/3/2020).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Samsu Amanah dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah yang beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas tiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu.
Adapun ketiga Raperda usulan Gubernur Bengkulu yang telah dibahas yaitu:
1. Raperda peubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
2. Raperda Provinsi Bengkulu tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021.
Dalam penyampainnya yang dibacakan oleh juru bicara masing-masing Fraksi DRPD Provinsi yang terdiri delapan Fraksi, menyetujui ketiga Raperda usulan Gubernur tersebut dijadikan Perda Provinsi Bengkulu.
“Setelah memberikan masukan dan saran terhadap hasil pembahasan dari Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Raperda Provinsi Bengkulu diatas, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirahim, fraksi Amanat dan Keadilan setuju Raperda diatas ditingkatkan lebih lanjut menjadi Perda Provinsi Bengkulu sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Sefty Yuslinah, membacakan Pandangan Akhir fraksinya.
Selanjutnya, dengan disetujui oleh seluruh fraksi, pimpinan rapat mengambil keputusan bersama atas persetujuan ketiga Raperda tersebut untuk dijadikan Perda.
Sedangkan agenda penandatanganan keputusan bersama ditunda pada rapat paripurna selanjutnya, dikarenakan adanya permintaan dari anggota Dewan provinsi, agar pelaksanaan penandatanganan keputusan bersama tersebut harus dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu. (ADV)