Delapan Kali Beraksi, Residivis Jambret Kini Tak Berkutik

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Seorang residivis penjambretan asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukowono, Jember, aksi kedelapan kalinya berakhir ditangan Polisi.

Residivis bernama Ifan Septi Widiyanto (30), dulu pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama.

Bacaan Lainnya

Namun, aksi kedelapan kalinya, menjambret tas berisi Handphone milik karyawan PMI Jalan Srikoyo, Patrang, dibuat tidak berkutik saat ditangkap oleh Anggota Reskrim Polres Jember.

“Yang kami amankan kali ini bertugas sebagai Joki atau pengendara, sedangkan eksekutor jambret masih DPO alias kabur,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat Press Conference, Jumat (29/10/2021).

Terduga pelaku, menurut Yogi, sudah delapan kali melakukan aksi penjambretan, dengan menyasar kaum hawa sebagai korban.

“Termasuk di TKP Jalan Raya Biting, Pertigaan Arjasa, Jembatan Miring Arjasa, Timur Gedung Baladhika NU, Jembatan PP Nuris, Jalan Tawang Mangu, Tegal Gede dan sebagainya,” sebutnya.

Sedangkan terungkapnya ini, setelah menjambret milik karyawan PMI Patrang saat baru keluar dari kantornya.

Modusnya, terduga pelaku Ifan Septian Widiyanto membuntuti korban dari belakang, begitu ditempat yang sepi, lalu memepet kendaraan dan memaksa mengambil barang korban.

Selain itu, Polisi juga mengamankan terduga pelaku penjambretan, di Jalan Mujahir Desa Sukorambi, Jember, tepatnya di depan SMK Sunan Ampel.

Terduga pelaku, Zainal Abidin (20) warga Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember
“Saat itu korban sedang telpon, langsung terduga pelaku menarik Handphone korban,” ujarnya.

Kedua tersangka, Yogi menyampaikan, akan dijerat Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-1 KUHP Subs Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Subs 362 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sari dua terduga pelaku, seperti 1 Handphone merek Oppo warna merah, sepeda motor Honda Beat warna hitam dan sebagainya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait