Delapan Pemuda Luar Kota Ini Digaruk & Dibina Satpol PP Banyuwangi, Lalu Diserahkan Ke Polisi. Ada Apa ?

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Sebanyak 8 pemuda asal luar kota digaruk Satpol PP Banyuwangi dari kawasan swalayan Alfa Mart, Minggu malam (11/3/18). Ke 8 pemuda tersebut kedapatan membuat tidak nyaman dan membuat resah beberapa pengunjung yang melintas dan hendak berbelanja di swalayan tersebut.

Bahkan, ada warga yang mengaku sempat dimintai uang dengan nada memaksa. Sehingga beberapa warga lainnya pun bergegas melapor kepada aparat pemerintah daerah di Kecamatan Srono atas ulah 8 pemuda yang belakangan diketahui mengaku sebagai komunitas vespa club tersebut.

“Kasi Trantib Kecamatan Srono lalu mendatangi TKP sesuai laporan warga, dan langsung mengamankan ke 8 pemuda luar kota itu. Selanjutnya tepat jam 20.00 WIB, mereka dikirim ke Mako Satpol PP Banyuwangi,” ungkap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Banyuwangi, Joko Sugeng Rahardjo, SH MH kepada media ini.

Begitu berada di mako Satpol PP Banyuwangi, ke 8 pemuda itu langsung mendapat pembinaan, rambut mereka dicukur cepak dan dirapikan. Sementara sebuah kendaraan vespa yang dijadikan alat tumpangan ke 8 pemuda tersebut diamankan di kantor Kecamatan Srono berikut sebuah gitar juga.

“Saat kita interogasi di mako, benar adanya mereka sempat meminta uang dengan memaksa kepada pengunjung swalayan Alfa Mart Srono. Karena ada aspek hukumnya, setelah kita koordinasikan bersama, tepat pukul 21.30 WIB ke 8 pemuda itu kita kirim ke Polsek Srono selaku pemangku wilayah hukum setempat,” papar Joko Sugeng R.

Ke 8 pemuda yang domisili mereka semuanya luar Kota Banyuwangi itu antara lain, Destria Arga Derangga (21) dan Kharis Ansori (21) keduanya asal Kemlagi, Mojokerto, Agus Waluyo (21) asal Purwantoro, Wonogiri, Indri Dwi Putra (20), Imam Burhanudin (24) dan Didik Prastiawan (28) ketiganya beralamat di kota marmer Tulungagung. Sedangkan 2 pemuda lainnya yakni Rama Tri Mulyanto (19) dari Lampung Tengah serta Satria Setiawan (22) dari Kota Tebo, Jambi.

Sesuai kewenangan dan tupoksi kita, imbuh Joko Sugeng R, adalah penegakan Perda. “Untuk pelanggaran ketertiban umum sebagaimana Perda No 11 tahun 2014, sudah kita lakukan pembinaan. Untuk unsur hukumnya berupa dugaan pemalakan, menjadi domainnya aparat kepolisian,” tandas Joko Sugeng. (Abi)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *