MADIUN, beritalima.com- Delapan Raperda Kotd Madiun, Jawa Timur, telah disyahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna di kantor DPRD setempat, Senin 5 Pebruari 2017.
Delapan Perda ini, proses pembahasan telah dilakukan pada tahun 2017. Namun karena perlu dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, baru dapat disetujui diawal tahun ini.
“Raperda harus mendapatkan evaluasi dari Gubernur,”kata Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, dalam sambutannya.
Setelah delapan usulan raperda disetujui, secepatnya akan diajukan lagi kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor regstrasi.
“Akan kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi. Perda merupakan pegangan dan landasan hukum bagi Pemkot Madiun untuk memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat Kota Madiun. Juga untuk mendorong Kota Madiun menjadi lebih kharismatik diusianya yang akan seabad ini,” bebernya.
Dari delapan Raperda yang disetujui oleh DPRD, semua merupakan prioritas bagi keberlangsungan pembangunan Kota Madiun.
“Semua raperda ini harus menjadi prioritas karena raperda ini dibuat dengan banyak pertimbangan,”timpal Ketua DPRD Kota Madiu, Istono.
Istono berharap, agar eksekutif melaksanakan amanat dari masyarakat Kota Madiun ini. “Saya berharap kepada teman eksekutif sebagai pelaksana yang punya tugas mengawal perda ini biar lebih maksimal dalam pelaksanaan evaluasinya. Kalau memang dalam implementasi didalam masyarakat dijumpai kendala, maka untuk kedepan raperda ini harus dievaluasi kembali bersama-sama,” pungkasnya. (Dskominfo)