Delapan Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota ‘Punk’ Divonis Antara 6 Bulan Hingga 9 Tahun

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus pembunuhan terhadap sesama anggota ‘Punk’ dengan delapan terdakwa yakni Bram Yulianto Cs, memasuki babak akhir dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, 1 Agustus 2016.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Halomoan Sianturi, menyatakan para terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan sengaja menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bram Yulianto selama 9 tahun penjara, terdakwa Imam, Fajar, Dimyati, Kukuh, Alfian dan terdakwa Dwi Maryanto masing-masing selama 6 tahun penjara dipotong selama dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim, Halomoan Sianturi, dalam amar putusannya.

Sedangkan satu terdakwa lagi yang disidang secara terpisah, yakni Neza Nazera, divonis selama 6 bulan penjara. Vonis atas Neza, jauh lebih rendah dari terdakwa lainnya karena terdakwa hanya terlibat menyembunyikan mayat korban.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendhy P. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Bram Yulianto selama 12 tahun penjara, enam terdakwa lainnya masing-masing 9 tahun dan terdakwa Neza selama 8 bulan.

Atas vonis ini, JPU maupun penasehat hukum para terdakwa, Jonathan D Hartono, sama-sama menerima. “Menurut saya, ini sudah memenuhi rasa keadilan. Karena vonis sudah dua pertiga dari tuntutan JPU,” kata JPU Sendhy P, kepada wartawan usai sidang.

Diberitakan sebelumnya JPU mendakwa terdakwa Bram Yulianto Cs secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan terhadap korban, Rizky Putra Agustin, warga Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, di belakang RSUD Caruban pada Sabtu 26 Maret 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.

Sidang ini merupakan sidang tahap dua dalam kasus yang sama. Karena dalam sidang pada tahap satu, para terdakwa yang masih anak-anak sudah divonis terlebih dahulu.

Dua terdakwa anak-anak yang terlibat pembunuhan, yakni TP (16), warga RT 03 RW 01 Desa Wonoayu Kecamatan Pilangkenceng dan FYDP (14) warga Rw 01 Gang IX Kelurahan Krajan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun, masing-masing divonis selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang diketuai Endang Sri G.L, Selasa 3 Mei 2016.

Untuk diketahui, dalam kasusnya tewasnya Rizky, polisi menetapkan sepuluh orang tersangka. Masing-masing Bram Yulianto, Mohamad Kukuh, Khoirul Fajar Pratama, Amir Alfian Tri Cahyo, Sunardi, Mohamad Dimyati, Dwi Mariyanto dan Nesa Najera. Dua terdakwa lainnya yang masih anak-anak yakni , FYDP dan TP, diadili lebih dulu karena keterbatasan masa penahanan.

Terungkap dalam dakwaan JPU, sekitar pukul 22.00 WIB, Mohamad Kukuh T (22) warga Bangunsari Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun Jawa Timur, mengajak korban, Rizky Putra Agustin (19), warga Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, untuk pesta minuman keras di sebuah penggilingan padi yang sudah kosong yang ada di Krajan Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun. Di tempat itu, sudah menunggu teman-teman terdakwa yang juga teman korban.

Setelah mabuk berat kemudian korban disabet dengan pisau sebanyak empat kali pada bagian wajah dan dipukul kepalanya dengan batu sebanyak sembilan kali oleh terdakwa Bram Yulianto (23) warga Desa Sembungan Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Setelah itu, korban kembali dipukul dengan batu sebanyak lima kali oleh terdakwa Sunardi, warga Kelurahan Langensari Kecamatan Semarang Kota, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kemudian korban kembali dipukul kepalanya dengan ikat pinggang bertimang besi oleh terdakwa Khoirul Fajar Pratama (19), warga Desa Sukorejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.

Setelah tewas, kemudian jasad korban dibuang ke sawah di wilayah Balerejo oleh terdakwa Sunardi, terdakwa Nesa Najera (18) dan terdakwa FYDP (16) warga Desa Krajan Kecamatan Mejayan dan terdakwa TP (16) warga Desa Sukorejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. Sedangkan terdakwa Amir Alfian Tri Cahyo (23), warga Desa Ketawang Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun, berperan membersihkan TKP.

Esoknya, jasad Rizky Putra Agustin ditemukan warga tergelak di sawah Dusun Kasreman Desa/Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, Minggu (27/3) pagi. Selang tak lebih dari 10 jam, polisi berhasil menangkap seluruh pelakunya. Penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas ini, bermotif dendam. Pasalnya, korban sering mengambil peralatan mengamen milik para terdakwa sesama anggota Punk. (Dibyo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *