Delapan Terdakwa Pengeroyokan di Depan Warkop 99 Dukuh Kupang Mengaku Menyesal

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya selesai menggelar sidang kasus pengeroyokan di depan Warkop 99 Jalan Dukuh Kupang yang terjadi pada malam tahun baru 2023. Selasa (23/4/2024). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Delapan terdakwa dalam kasus ini adalah Wahyu Ardianto, Reya Yoangga, Ahmad Rifai, Panji Utomo, Adi Suwito, Ribuan Daroini, Billy Viantara dan Aqmal Darmawan.

Dihadapan majelis hakim, delapan terdakwa satu persatu mengaku bersalah dan menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang sudah mereka lakukan.

Kasus ini berawal saat korban Najmuddien, Mochamad Imam Sholikin, Ahmad Tommi Saputra dan Raihan Muhadzib dengan memakai kaos putih bertuliskan ‘TERATE’ mondar-mandir mengendarai sepeda motor Honda PCXya didepan Warkop 99.

Melihat hal itu, terdakwa Aqmal Darmawan merasa terganggu lalu berinisiatif mencegat sepeda motor yang dikendarai Mochamad Imam Sholikin dan Najmuddien.

Setelah berhasil menghentikan laju sepeda motor tersebut, terdakwa Aqmal Darmawan langsung menghajar Mochamad Imam Sholikin dan Najmuddien.

Tak terima sudah dihajar oleh terdakwa Aqmal Darmawan, Najmuddien dan Mochamad Imam Sholikin sontak turun dari sepeda motornya untuk melawan terdakwa Aqmal Darmawan.

Namun saat itu muncul tujuh terdakwa lain dari dalam warung kopi yang langsung mengeroyok Najmuddien, Mochamad Imam Sholikin, Ahmad Tommi Saputra dan Raihan Muhadzdzib.

Terdakwa Wahyu Ardianto memukul Kepala Najmuddien dan menendang perutnya. Terdakwa Rega Yoangga Fiananda memukul dada Raihan Muhadzdzib.

Terdakwa Ahmad Rifai memukul kepala Najmuddien. Terdakwa Panji Utomo menendang tubuh Mochamad Imam Sholikin.

Terdakwa Adi Suwito melempar dua botol bir kearah Najmuddien dan Mochamad Imam Sholikin.

Terdakwa Ribhan Daroini memukul kepala Najmuddien dan Terdakwa Billy Viantara menendang tubuh Ahmad Tommi Saputra sebanyak dua kali.

Perbuatan dari delapan Terdakwa ini pun diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait