“Itu hak mereka (para tersangka) untuk mengakukan praperadilan,” ujar Ricardh Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim saat ditemui di kantornya, Rabu (29/11/2017).
Ricard menjelaskan, dalam pengusutan kasus ini, penyidik pidana khusus Kejati Jatim telah mengantongi sejumlah bukti yang cukup.
“Penyidikan sudah kami lakukan sesuai aturan. Dengan bukti yang kuat kami akhirnya yakin menetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya.
Saat ditanya perihal persiapan dalam menghadapi sidang praperadilan ini, Ricardh mengaku telah siap.
“Kalau kami sudah siap, akan kami hadapi di persidangan,” tegasnya.
Gugatan praperadilan diajukan terkait surat perintah penyidikan (sprindik), dan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Kejati Jatim. Praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dan teregister dengan nomor 52/pra.per/2017/PN.Sby.
Kedelapan peternak yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka diantaranya, Sugianto (50), Gatot Sunyoto (59), Endro Sukmono (54), Sartono (49), Supriyadi (50), Suwarno (55), Suramto (59), dan Setyadi (56). Kedelapan peternak ini tergabung dalam kelompok Pacitan Agromilk II. (Han)